Berita

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Kemlu

Dunia

Kebijakan Bebas Visa Ditangguhkan, Pemerintah Perketat Arus Masuk Dan Keluar Indonesia

SELASA, 17 MARET 2020 | 17:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah memperketat arus masuk dan keluar ke dan dari Indonesia. Hal itu dilakukan guna membendung penyebarluasan wabah virus corona (Covid-19).

Saat ini, pemerintah telah menangguhkan kebijakan pembebasan visa untuk kunjungan jangka pendek, visa-on-arrival dan fasilitas bebas visa diplomatik atau layanan untuk semua negara.

Demikian yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Selasa (17/3).


Langkah tersebut akan mulai berlaku hingga satu bulan ke depan, lanjut Retno.

Selain itu, Retno menjelaskan semua pelancong yang datang ke Indonesia harus melengkapi dan menyerahkan Sertifikat Peringatan Kesehatan ke Kantor Karantina Kesehatan setibanya di bandara.

"Jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan perjalanan ke negara-negara di atas dalam 14 hari terakhir, orang tersebut dapat ditolak masuk ke Indonesia," ujar Retno merujuk pada 8 negara, yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Sementara bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke delapan negara tersebut maka akan mendapatkan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Kantor Karantina Kesehatan pada saat kedatangan kembali.

"Jika skrining tambahan menunjukkan gejala awal Covid-19, observasi selama 14 hari di fasilitas pemerintah akan diterapkan," lanjut Retno.

Namun, jika tidak ada gejala, maka WNI tersebut harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Untuk perpanjangan Short Visit Pass bagi pelancong asing yang saat ini berada di Indonesia dan telah kadaluarsa harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. 7 / 2000.

Hal yang sama juga berlaku bagi perpanjangan Izin Tinggal untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP), serta pemegang Visa Diplomatik dan Visa Layanan yang saat ini berada di luar negeri dan akan kadaluarsa. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya