Berita

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Kemlu

Dunia

Kebijakan Bebas Visa Ditangguhkan, Pemerintah Perketat Arus Masuk Dan Keluar Indonesia

SELASA, 17 MARET 2020 | 17:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah memperketat arus masuk dan keluar ke dan dari Indonesia. Hal itu dilakukan guna membendung penyebarluasan wabah virus corona (Covid-19).

Saat ini, pemerintah telah menangguhkan kebijakan pembebasan visa untuk kunjungan jangka pendek, visa-on-arrival dan fasilitas bebas visa diplomatik atau layanan untuk semua negara.

Demikian yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Selasa (17/3).


Langkah tersebut akan mulai berlaku hingga satu bulan ke depan, lanjut Retno.

Selain itu, Retno menjelaskan semua pelancong yang datang ke Indonesia harus melengkapi dan menyerahkan Sertifikat Peringatan Kesehatan ke Kantor Karantina Kesehatan setibanya di bandara.

"Jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan perjalanan ke negara-negara di atas dalam 14 hari terakhir, orang tersebut dapat ditolak masuk ke Indonesia," ujar Retno merujuk pada 8 negara, yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Sementara bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke delapan negara tersebut maka akan mendapatkan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Kantor Karantina Kesehatan pada saat kedatangan kembali.

"Jika skrining tambahan menunjukkan gejala awal Covid-19, observasi selama 14 hari di fasilitas pemerintah akan diterapkan," lanjut Retno.

Namun, jika tidak ada gejala, maka WNI tersebut harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Untuk perpanjangan Short Visit Pass bagi pelancong asing yang saat ini berada di Indonesia dan telah kadaluarsa harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. 7 / 2000.

Hal yang sama juga berlaku bagi perpanjangan Izin Tinggal untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP), serta pemegang Visa Diplomatik dan Visa Layanan yang saat ini berada di luar negeri dan akan kadaluarsa. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya