Berita

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi/Kemlu

Dunia

Kebijakan Bebas Visa Ditangguhkan, Pemerintah Perketat Arus Masuk Dan Keluar Indonesia

SELASA, 17 MARET 2020 | 17:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah memperketat arus masuk dan keluar ke dan dari Indonesia. Hal itu dilakukan guna membendung penyebarluasan wabah virus corona (Covid-19).

Saat ini, pemerintah telah menangguhkan kebijakan pembebasan visa untuk kunjungan jangka pendek, visa-on-arrival dan fasilitas bebas visa diplomatik atau layanan untuk semua negara.

Demikian yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Selasa (17/3).


Langkah tersebut akan mulai berlaku hingga satu bulan ke depan, lanjut Retno.

Selain itu, Retno menjelaskan semua pelancong yang datang ke Indonesia harus melengkapi dan menyerahkan Sertifikat Peringatan Kesehatan ke Kantor Karantina Kesehatan setibanya di bandara.

"Jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan perjalanan ke negara-negara di atas dalam 14 hari terakhir, orang tersebut dapat ditolak masuk ke Indonesia," ujar Retno merujuk pada 8 negara, yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Sementara bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke delapan negara tersebut maka akan mendapatkan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Kantor Karantina Kesehatan pada saat kedatangan kembali.

"Jika skrining tambahan menunjukkan gejala awal Covid-19, observasi selama 14 hari di fasilitas pemerintah akan diterapkan," lanjut Retno.

Namun, jika tidak ada gejala, maka WNI tersebut harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Untuk perpanjangan Short Visit Pass bagi pelancong asing yang saat ini berada di Indonesia dan telah kadaluarsa harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. 7 / 2000.

Hal yang sama juga berlaku bagi perpanjangan Izin Tinggal untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP), serta pemegang Visa Diplomatik dan Visa Layanan yang saat ini berada di luar negeri dan akan kadaluarsa. 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya