Berita

Gedung DPRD Sultra/Net

Nusantara

DPRD Sultra Desak Gubernur Pulangkan Semua TKA China

SELASA, 17 MARET 2020 | 15:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) utamanya asal Tiongkok dari Sultra.

Pemulangan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Sultra.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh pada 16 Maret 2020 itu berdasarkan Kepres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, dan keputusan WHO yang menetapkan corona sebagai pandemik.


Kalangan dewan khawatir, keberadaan TKA yang melakukan pekerjaan sektor pertambangan di Sultra, dapat memberi dampak bagi merebaknya corona.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan dalam rangka mengoptimalkan strategi penuluran corona di Sultra, eksekutif diminta mengambil kebijakan tegas agar segera memulangkan TKA Tingkok yang tiba di daerah Sultra.

"Pulangkan sampai situasi aman dan terkendali, dan bagi TKA yang telah berada di daerah Morosi, Kabupaten, Konawe segera lakukan penanggulangan khusus terhadap virus corona," isu surat bernomor 160/238 di bagian akhir.

Sebanyak 49 WNA asal Tiongkok tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3). Kedatangan mereka yang direkam dan disebarluaskan seorang warga Hardiono (39) sempat viral. Hardiono pun sempat diperiksa kepolisian setempat.

Polisi sebelumnya mengatakan bahwa ke-49 WN China bukan baru datang dari negeri tirai bambu, melainkan datang dari Jakarta setelah mengurus dokumen-dokumen perpanjangan visa masa kerja.

Terakhir, dikoreksi setelah mendapat penjelasan lengkap dari otoritas Bandara Haluoleo, ke-49 WN China itu datang dari Thailand setelah transit dari Jakarta. Mereka akan bekerja di sebuah perusahaan bernama Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara, Saemu Alwi sudah sedari awal menyebutkan, mereka adalah pekerja yang mengurus perpanjangan visa kerja.

"Kalau mereka urus perpanjangan kerja harus melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di daerah, tapi kita tidak pernah keluarkan, saya juga sudah melakukan pengecekan di kementerian tapi data mereka tidak ada," ujarnya kepada wartawan, Senin kemarin.

Seharusnya, lanjut Saemu Alwi, para pekerja tersebut tidak diperkenankan masuk. Ini lantaran ada imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2020 lalu untuk tidak memberi izin bagi pekerja dari China masuk Indonesia, termasuk di Sultra.

"Jika mereka pekerja baru, maka seharusnya datanya ada di pusat, tapi faktanya mereka tidak punya data sama sekali sebagai pekerja," terang Saemu Alwi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya