Berita

Gedung DPRD Sultra/Net

Nusantara

DPRD Sultra Desak Gubernur Pulangkan Semua TKA China

SELASA, 17 MARET 2020 | 15:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk memulangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) utamanya asal Tiongkok dari Sultra.

Pemulangan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Sultra.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh pada 16 Maret 2020 itu berdasarkan Kepres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, dan keputusan WHO yang menetapkan corona sebagai pandemik.


Kalangan dewan khawatir, keberadaan TKA yang melakukan pekerjaan sektor pertambangan di Sultra, dapat memberi dampak bagi merebaknya corona.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan dalam rangka mengoptimalkan strategi penuluran corona di Sultra, eksekutif diminta mengambil kebijakan tegas agar segera memulangkan TKA Tingkok yang tiba di daerah Sultra.

"Pulangkan sampai situasi aman dan terkendali, dan bagi TKA yang telah berada di daerah Morosi, Kabupaten, Konawe segera lakukan penanggulangan khusus terhadap virus corona," isu surat bernomor 160/238 di bagian akhir.

Sebanyak 49 WNA asal Tiongkok tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3). Kedatangan mereka yang direkam dan disebarluaskan seorang warga Hardiono (39) sempat viral. Hardiono pun sempat diperiksa kepolisian setempat.

Polisi sebelumnya mengatakan bahwa ke-49 WN China bukan baru datang dari negeri tirai bambu, melainkan datang dari Jakarta setelah mengurus dokumen-dokumen perpanjangan visa masa kerja.

Terakhir, dikoreksi setelah mendapat penjelasan lengkap dari otoritas Bandara Haluoleo, ke-49 WN China itu datang dari Thailand setelah transit dari Jakarta. Mereka akan bekerja di sebuah perusahaan bernama Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara, Saemu Alwi sudah sedari awal menyebutkan, mereka adalah pekerja yang mengurus perpanjangan visa kerja.

"Kalau mereka urus perpanjangan kerja harus melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di daerah, tapi kita tidak pernah keluarkan, saya juga sudah melakukan pengecekan di kementerian tapi data mereka tidak ada," ujarnya kepada wartawan, Senin kemarin.

Seharusnya, lanjut Saemu Alwi, para pekerja tersebut tidak diperkenankan masuk. Ini lantaran ada imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2020 lalu untuk tidak memberi izin bagi pekerja dari China masuk Indonesia, termasuk di Sultra.

"Jika mereka pekerja baru, maka seharusnya datanya ada di pusat, tapi faktanya mereka tidak punya data sama sekali sebagai pekerja," terang Saemu Alwi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya