Berita

Doni Monardo/Net

Politik

Masa Darurat Bencana Covid-19 Diperpanjang Hingga Puasa Dan Lebaran Usai

SELASA, 17 MARET 2020 | 13:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status darurat bencana wabah corona baru atau Covid-19 di Indonesia ternyata sudah ditetapkan sejak sebelum 29 Februari.

Hal itu dapat dilihat dari surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo terkait "Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia".

Surat keputusan ini tercatat dengan nomor 13.A Tahun 2020 dan ditetapkan di Jakarta, 29 Februari 2020 lalu.


Dalam surat keputusan ini, Doni Monardo memasukkan sejumlah pertimbangan untuk memperpanjang masa darurat bencana wabah Covid-19.

Pertimbangan itu di antaranya, keputusan Kepala BNPB 9.A/2020 telah habis masa berlakukanya. Selain itu, wabah virus corona dirasa sudah semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian materil dan inmateril.

Atas dasar itu, Doni Monardo yang juga telah didaulat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memutuskan memperpanjang status darurat bencana wabah, yang diakibatkan wabah Covid-19.

Keputusan ini berlaku selama 91 hari, yang terhitung sejak tanggal ditetapkan 29 Februari 2020, hingga 29 Mei 2020. Artinya darurat corona berlaku hingga Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei. Sementara bulan puasa akan mulai dilaksanakan pada akhir April

Berikut ini bunyi keputusan lengkapnya:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya