Berita

Gubernur Lampung akhirnya keluarkan imbauan corona/RMOLLampung

Politik

Akhirnya, Gubernur Lampung Keluarkan 9 Imbauan Hadapi Wabah Corona

SENIN, 16 MARET 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya mengeluarkan sembilan imbauan terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-9.

Imbauan ini tergolong lamban. Karena sebelumnya beberapa bupati/walikota sudah lebih dulu mengeluarkan imbauan serupa.

Imbauan Gubernur Arinal tertuang dalam Surat No.440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Covid-19 di Provinsi Lampung.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, surat imbauan yang ditandatangani Gubernur Arinal tertanggal 16 Maret 2020 itu ditujukan kepada 15 bupati/walikota di Provinsi Lampung.

Selain itu, imbauan ditujukan pula kepada para kepala instansi, rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, serta para kepala OPD di Lingkungan Pemprov Lampung.

Menurut Gubernur Arinal, imbauan tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, beberapa menteri, dan menyesuaikan dengan situasi terkini.

Berikut 9 imbauan Gubernur Arinal:

Satu, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat/Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

Dua, memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasititas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga, untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada saudara segera melakukan pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja.

Empat, untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-l9 di Provinsi Lampung, seluruh aparatur sipil negera (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur), dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh pejabat tinggi pratama (JTP)/kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 20

Lima, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 (14 hari kalender).

Enam, seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melatui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Tujuh, melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten/Kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit dan pengelola fasilitas layanan publik yang ada di masing-masing wilayah (bandara, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, dll).

Bila dipandang pertu, intruksinya, dapat membentuk “Whatsapp Group” untuk pelaporan respons cepat 1×24 jam.

Delapan, agar bupati/walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung.

Sembilan, melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten/kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus/Covid-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya