Berita

Ilustrasi Kereta/Net

Nusantara

PT KAI Akan Kembalikan Uang Calon Penumpang Yang Gagal Gunakan Layanan Kereta

SENIN, 16 MARET 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan pelarangan terhadap calon penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius untuk masuk ke dalam kereta api.

Pelarangan itu telah berlaku sejak Sabtu (14/3) kemarin. Petugas telah melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap tiap calon penumpang kereta api melalui stasiun-stasiun besar.

Akibat pelarangan tersebut, calon penumpang kereta api akan gagal menggunakan transportasi kuda besi itu.


PT KAI pun ternyata akan mengembalikan uang pembelian tiket bagi penumpang yang gagal menggunakan layanan dari PT KAI.

Proses pengembalian uang tiket bagi penumpang yang gagal menggunakan kereta api dapat mengambil uang pembelian tiket di loket stasiun setempat.

Bukan hanya calon penumpang yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celcius yang dikembalikan uangnya. KAI, kata Yuskal juga akan mengembalikan uang terhadap pendamping calon penumpang tersebut secara penuh sesuai uang yang dibayarkan saat membeli tiket kereta api.

"Maksimal empat orang dalam satu kode booking. Adapun jika kode bookingnya berbeda maka bea tiket pendamping tersebut yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang," ucap VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam press release yang diterima redaksi, Senin (16/3).

Bukan hanya diberlakukan untuk kereta api jarak jauh, KAI juga memberlakukan aturan tersebut bagi calon penumpang Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu (Railink) serta KRL.

"Hal yang berbeda adalah kuota pengembalian tiket pendamping. Bea tiket pendamping penumpang Railink yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang baik dalam satu kode booking maupun berbeda," terangnya.

"Sedangkan untuk calon penumpang KRL dengan suhu badan 38 derajat lebih akan dirujuk atau diarahkan ke Pos Kesehatan di stasiun untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya