PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan pelarangan terhadap calon penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius untuk masuk ke dalam kereta api.
Pelarangan itu telah berlaku sejak Sabtu (14/3) kemarin. Petugas telah melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap tiap calon penumpang kereta api melalui stasiun-stasiun besar.
Akibat pelarangan tersebut, calon penumpang kereta api akan gagal menggunakan transportasi kuda besi itu.
PT KAI pun ternyata akan mengembalikan uang pembelian tiket bagi penumpang yang gagal menggunakan layanan dari PT KAI.
Proses pengembalian uang tiket bagi penumpang yang gagal menggunakan kereta api dapat mengambil uang pembelian tiket di loket stasiun setempat.
Bukan hanya calon penumpang yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celcius yang dikembalikan uangnya. KAI, kata Yuskal juga akan mengembalikan uang terhadap pendamping calon penumpang tersebut secara penuh sesuai uang yang dibayarkan saat membeli tiket kereta api.
"Maksimal empat orang dalam satu kode booking. Adapun jika kode bookingnya berbeda maka bea tiket pendamping tersebut yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang," ucap VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam press release yang diterima redaksi, Senin (16/3).
Bukan hanya diberlakukan untuk kereta api jarak jauh, KAI juga memberlakukan aturan tersebut bagi calon penumpang Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu (Railink) serta KRL.
"Hal yang berbeda adalah kuota pengembalian tiket pendamping. Bea tiket pendamping penumpang Railink yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang baik dalam satu kode booking maupun berbeda," terangnya.
"Sedangkan untuk calon penumpang KRL dengan suhu badan 38 derajat lebih akan dirujuk atau diarahkan ke Pos Kesehatan di stasiun untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.