Berita

Ilustrasi Kereta/Net

Nusantara

PT KAI Akan Kembalikan Uang Calon Penumpang Yang Gagal Gunakan Layanan Kereta

SENIN, 16 MARET 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan pelarangan terhadap calon penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius untuk masuk ke dalam kereta api.

Pelarangan itu telah berlaku sejak Sabtu (14/3) kemarin. Petugas telah melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap tiap calon penumpang kereta api melalui stasiun-stasiun besar.

Akibat pelarangan tersebut, calon penumpang kereta api akan gagal menggunakan transportasi kuda besi itu.


PT KAI pun ternyata akan mengembalikan uang pembelian tiket bagi penumpang yang gagal menggunakan layanan dari PT KAI.

Proses pengembalian uang tiket bagi penumpang yang gagal menggunakan kereta api dapat mengambil uang pembelian tiket di loket stasiun setempat.

Bukan hanya calon penumpang yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celcius yang dikembalikan uangnya. KAI, kata Yuskal juga akan mengembalikan uang terhadap pendamping calon penumpang tersebut secara penuh sesuai uang yang dibayarkan saat membeli tiket kereta api.

"Maksimal empat orang dalam satu kode booking. Adapun jika kode bookingnya berbeda maka bea tiket pendamping tersebut yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang," ucap VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam press release yang diterima redaksi, Senin (16/3).

Bukan hanya diberlakukan untuk kereta api jarak jauh, KAI juga memberlakukan aturan tersebut bagi calon penumpang Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu (Railink) serta KRL.

"Hal yang berbeda adalah kuota pengembalian tiket pendamping. Bea tiket pendamping penumpang Railink yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang baik dalam satu kode booking maupun berbeda," terangnya.

"Sedangkan untuk calon penumpang KRL dengan suhu badan 38 derajat lebih akan dirujuk atau diarahkan ke Pos Kesehatan di stasiun untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya