Berita

Ilustrasi Kereta/Net

Nusantara

PT KAI Akan Kembalikan Uang Calon Penumpang Yang Gagal Gunakan Layanan Kereta

SENIN, 16 MARET 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan pelarangan terhadap calon penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius untuk masuk ke dalam kereta api.

Pelarangan itu telah berlaku sejak Sabtu (14/3) kemarin. Petugas telah melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap tiap calon penumpang kereta api melalui stasiun-stasiun besar.

Akibat pelarangan tersebut, calon penumpang kereta api akan gagal menggunakan transportasi kuda besi itu.


PT KAI pun ternyata akan mengembalikan uang pembelian tiket bagi penumpang yang gagal menggunakan layanan dari PT KAI.

Proses pengembalian uang tiket bagi penumpang yang gagal menggunakan kereta api dapat mengambil uang pembelian tiket di loket stasiun setempat.

Bukan hanya calon penumpang yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celcius yang dikembalikan uangnya. KAI, kata Yuskal juga akan mengembalikan uang terhadap pendamping calon penumpang tersebut secara penuh sesuai uang yang dibayarkan saat membeli tiket kereta api.

"Maksimal empat orang dalam satu kode booking. Adapun jika kode bookingnya berbeda maka bea tiket pendamping tersebut yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang," ucap VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam press release yang diterima redaksi, Senin (16/3).

Bukan hanya diberlakukan untuk kereta api jarak jauh, KAI juga memberlakukan aturan tersebut bagi calon penumpang Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu (Railink) serta KRL.

"Hal yang berbeda adalah kuota pengembalian tiket pendamping. Bea tiket pendamping penumpang Railink yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang baik dalam satu kode booking maupun berbeda," terangnya.

"Sedangkan untuk calon penumpang KRL dengan suhu badan 38 derajat lebih akan dirujuk atau diarahkan ke Pos Kesehatan di stasiun untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya