Berita

Ilustrasi pajak/Net

Bisnis

Imbas Corona, Layanan Perpajakan Ditutup Sementara

MINGGU, 15 MARET 2020 | 23:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di tempat pelayanan terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sementara waktu ditiadakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Peniadaan ini termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak maupun yang bekerja sama dengan pihak lain,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama lewat siaran persnya, Minggu (15/3).

Namun demikian, hal ini tidak berlaku terhadap pelayanan langsung pada counter VAT Refund di sejumlah bandara yang tetap dibuka. Pelayanan ini tetap dibuka meski tetap dengan pembatasan tertentu.


Nantinya, para wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT tahunan melalui sarana pelaporan elektronik atau online di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman tersebut atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Pun demikian dengan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya