Berita

Foto: Istimewa

Bisnis

Cegah Penyebaran Covid-19, Bank BJB Terapkan Protokol Khusus

MINGGU, 15 MARET 2020 | 17:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (bank bjb) menerapkan standar protokol khusus untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).  Protokol khusus ini  mengatur perilaku insan bank bjb untuk mencegah penyebaran virus  tersebut.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan standar protokol khusus ini diterapkan sejak penyebaran virus Corona memperlihatkan gejala perluasan dan telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi karena menyebar ke banyak orang dan banyak negara dalam waktu yang bersamaan.

Bank bjb menerapkan protokol tersebut  untuk menumbuhkan kesadaran kritis sekaligus melindungi sumber daya manusia (SDM) bank bjb dari ancaman terinfeksi virus yang belum ditemukan vaksinya tersebut.


"Sebagai upaya antisipasi, bank bjb mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus menghindari kepanikan. Salah satunya dengan memberlakukan protokol khusus bagi seluruh insan perseroan untuk menjaga kondusivitas situasi kerja di tengah penyebaran Covid-19. Peraturan ini dirumuskan berdasarkan pertimbangan kesehatan insan perusahaan sebagai prioritas utama," kata Widi, dalam pernyataan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/3).

Dalam protokol tersebut, terdapat sejumlah langkah proteksi yang diterapkan bank bjb. Di antaranya dengan melakukan pengecekkan suhu tubuh kepada setiap orang yang memasuki wilayah kantor dengan membatasi suhu tubuh maksimal pengunjung yang diperkenankan memasuki kantor tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius.  Jika suhu tubuh berada di atas batas tersebut, disarankan untuk segera memeriksakan diri ke dokter/fasilitas kesehatan terdekat untuk deteksi dan pencegahan dini.

Protokol juga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat terutama di lingkungan kerja mencakup senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan serta menyiapkan alat berupa disinfektan, tisu kering, masker, tempat sampah dan termometer pada setiap ruang kerja, ruang rapat, ruang makan di masing-masing unit kerja.

Semua pegawai diminta untuk memastikan kebersihan tempat kerja, serta menggiatkan kampanye pencegahan penyebaran virus dengan menjaga kebersihan tangan terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata, maupun setelah memegang instalasi publik.

Diingatkan pula untuk mencuci tangan secara benar dan teratur dan menutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk dan pilek.

Selain itu, insan bank bjb beserta anggota keluarganya juga dihimbau untuk menghindari kunjungan ke negara dengan status berisiko tinggi maupun ke negara yang telah mengonfirmasi kasus Covid-19 sampai dengan imbauan perjalanan (travel advisory) kunjungan ke sejumlah negara tersebut dicabut pihak berwenang.

Bagi pegawai atau keluarga yang terpaksa melakukan kunjungan diminta untuk meminta izin kepada pimpinan unit kerja dan melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang dianjurkan apabila mengalami gejala infeksi virus Covid-19.

Insan bank bjb juga diinstruksikan untuk mengidentifikasi tamu dari luar negeri yang berkunjung ke jaringan kantor dengan meminta mengisi buku tamu dilengkapi keterangan perjalanan di luar negeri 14 hari terakhir, melakukan pengecekan paspor dan sebisa mungkin menghindari menerima tamu dari negara-negara yang dalam 14 hari terakhir mengonfirmasi pasien Covid-19.

Perseroan juga telah menyusun Matriks Risiko Penyebaran Covid-19 di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan berbagai lapisan status. Status hijau yakni status operasional normal diberlakukan saat belum terdapat kasus virus di sekitar wilayah kantor. Status kuning yakni status operasional normal dengan pencegahan tatkala terdapat informasi kasus Covid-19 di sekitar jaringan kantor, status jingga yakni status operasional normal dengan kewaspadaan jika pegawai atau keluarga diduga terjangkit Corona, dan status merah penanganan darurat/evakuasi ketika pegawai atau keluarga positif Covid-19.

"Berbagai langkah proteksi ini akan kami berlakukan sebagai protokol standar hingga penyebaran virus corona mereda dan otoritas yang berwenang memberikan instruksi lebih jauh. Kami berharap seluruh insan perseroan dapat menerapkan cara bertindak yang tepat sekaligus menjadi agen yang mengedukasi dan memberi contoh langsung dalam penerapan perilaku hidup bersih dan sehat guna menjauhi ancaman Corona," ujar Widi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya