Berita

Nurhadi/Net

Hukum

Barang Bukti Belum Jelas, KPK Sudah Dramatisir Kasus Nurhadi

MINGGU, 15 MARET 2020 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga kini belum jelas perbuatan tindak pidananya.

Terlebih, kata pakar hukum pidana, Mudzakir, penetapan tersangka terhadap Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dilakukan empat hari sebelum lengsernya pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.

"Tiba-tiba dia mau turun tahkta membuat tersangka Nurhadi, sehingga (Agus cs) pergi, diserahkan kepada yang baru. Ini jebakan batman yang menurut saya enggak bagus," ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/3).


"Enggak bagus karena apa?, Karena pada saat dia kita sangka perbuatan yang mana yang dijadikan tersangka itu, itu yang belum clear menurut saya," dia menambahkan.

Mudzakir menyesalkam praperadilan yang dilayangkan Nurhadi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, proses penyidikan yang dilakukan KPK masih belum jelas.

"Karena pada saat itu enggak jelas tersangka ini karena alat bukti yang mana, perbuatan yang mana," ucapnya.

Mudzakir menjelaskan, jeratan suap dan gratikasi oleh KPK berdasar pada adanya dugaan proyek fiktif yang masuk ke Rezky dari Hiendra. Suap itu diduga untuk Nurhadi, namun belum jelas suap itu diperuntukan untuk kasus apa.

"Ketika dia mengirim transaksi bisnis dianggap sebagai itulah perbuatan suap, inilah yang menjadi tanda tanya besar. Seharusnya kalau ingin menilai ini bisnis fiktif atau tidak, tanya dong pada OJK. Karena investasi yang dilakukan itu benar-benar ada. Ada dalam arti kata semua dokumen dipersiapkan semuanya dan perspektifnya itu semuanya ada," urainya.

Bahkan kasus yang menjerat Nurhadi, lanjut Mudzakir terkesan di dramatisir. KPK dalam beberapa hari ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nurhadi.

"Kasus hukum tidak bisa hanya mengira-ngira bahwa aset kekayaan Nurhadi dari hasil tindak pidana atau perkara yang dilakukannya. Buktikan dulu perbuatannya, dan perbuatan itu menghasilkan uang, uang itu pakai beli mobil gituloh," tegasnya.

Oleh karena itu, akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, meminta KPK dapat menemukan lebih dulu bukti permulaan yang kuat untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"Makanya saya agak bingung kenapa KPK membuat DPO, KPK menyita dan sebagainya, saya agak tanda tanya itu jahatnya Nurhadi ini dengan KPK apa, atau kita balik kenapa KPK sangat intens terhadap Nurhadi sementara Jiwasraya nggak intens?" pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya