Berita

Presiden KSPI Said Iqbal/Net

Nusantara

Penghapusan PPh 21 Sudah Tepat, Jangan Perkeruh Lagi Dengan Omnibus Law Cipta Kerja

SABTU, 14 MARET 2020 | 10:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik kebijakan penghapusan PPh 21, karena hal itu akan meningkatkan daya beli buruh senilai potongan pajak tersebut.

Namun demikian, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, hal yang juga harus diperhatikan adalah nilai harga-harga beberapa barang kebutuhan pokok di pasaran mulai meningkat.

"Seperti harga minyak goreng, gula, telur, dan harga bensin premium yang belum turun di tengah anjloknya harga minyak dunia. Sehingga nilai potongan pajak tersebut akan tergerus oleh inflasi harga barang tersebut," tegasnya, Sabtu (14/3).


Di samping itu, juga perlu dihitung kembali apakah hilangnya nilai PPh 21 yang masuk kas negara seimbang dengan penambahan nilai daya beli para buruh tersebut, karena faktor wabah virus Corona sudah mengakibatkan perusahaan banyak yang merumahkan pekerjanya.

Terutama di sektor labour intensive seperti garmen, tekstil, penerbangan, pariwisata, komponen elektronik, dan lain-lain.

Akibat dirumahkan, terjadi penurunan pendapatan buruh akibat para buruh dirumahkan. Misal hilangnya tunjangan transport, kehadiran, tunjangan lainnya, serta pemotongan gaji berlaku di beberapa perusahaan.

Menurut Iqbal, ini terjadi sejak satu minggu diumumkannya ada penderita Corona oleh pemerintah dan menurunnya output produksi perusahaan akibat menurunnya raw material manufaktur dan menurunnya jumlah turis.

"Sehingga sebelum ada potongan pajak pun daya beli buruh sudah turun karena gaji mereka sudah berkurang 40 persen akibat tidak ada pekerjaan seperti di Bali, Batam, Jakarta, Medan, dan Surabaya," kata Said Iqbal.

Pada prinsipnya, KSPI mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan secara bersamaan penanganan pademik Corona harus cepat diselesaikan agar bisnis kembali normal. Dan jangan menambah masalah dengan mengajukan omnibus law RUU Cipta Kerja yang ditolak seluruh kalangan buruh dan masyarakat umum.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya