Berita

Massa aksi dari Komik/Net

Nusantara

Negara Harus Ambil Alih Penempatan Pekerja Migran, Jangan Serahkan Ke Swasta

JUMAT, 13 MARET 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Tenaga Kerja diminta mengembalikan Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pada Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) kepada negara melalui Kemenaker atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Permintaan itu disampaikan puluhan peserta aski yang menamakan diri Komite Milenial Anti Korupsi (Komik) saat menggeruduk Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat petang (13/3).

Koordinator Komik, Agus L. mengatakan, program SPSK harusnya menjadi jalan untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, SPSK kini terancam hanya menjadi kegiatan bisnis dan mengabaikan aspek perlindungan dan budaya bisnis yang sehat karena dimonopoli oleh satu asosiasi yakni APJATI.

Program SPSK seharusnya adalah kanal pemerintah, bukan kanal organisasi masyarakat nonlaba seperti APJATI. Jika pelaksanaan SPSK hanya dimonopoli oleh satu asosiasi maka sudah dipastikan akan melenceng dari tujuan awal.

"Aparat pemerintah juga harus bertindak tegas mengawal penuh proses penempatan satu kanal. Jangan sampai swasta dalam pelaksanaan SPSK memanfaatkan kelengahan aparat karena memiliki hak yang terlalu besar di lapangan," ujar Agus dalam orasinya.

Dia menjelaskan, dasar monopoli yang dilakukan APJATI berawal dari Kepmenaker No. 291/2019, dimana Menaker sebelumnya M. Hanif Dakhiri secara tersirat memberi kekuasaan yang sangat besar kepada APJATI.

Kepmen dimaksud pernah diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ada sekelompok masyarakat yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rawan terjadi korupsi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Menaker Ida Fauziyah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pelaksanaan penempatan TKI satu kanal sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindarkan terjadinya monopoli.

"Menaker untuk meneliti kembali proses birokrasi dari SPSK yang terlalu memberi kekuasaan kepada swasta dalam melakukan lobby-lobby di negara penempatan dan proses administrasi agar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Agus.

Dan kepada lembaga negara seperti Kedubes RI di Riyadh, Kemenaker dan BP2MI untuk menindak tegas oknum pejabat yang menyalahgunakan program SPSK untuk keuntungan pribadi.

"Sekali lahi, kami mendesak program SPSK dikembalikan pengelolaannya kepada negara melalui Kemenaker atau BP2MI. Pemerintah harus mengambil alih pelaksanaan SPSK menjadi program G to G dan tidak memberikan kekuasaan terlalu besar kepada swasta karena bertentangan dengan asas perlindungan kepada PMI," tutup Agus.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya