Berita

Massa aksi dari Komik/Net

Nusantara

Negara Harus Ambil Alih Penempatan Pekerja Migran, Jangan Serahkan Ke Swasta

JUMAT, 13 MARET 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Tenaga Kerja diminta mengembalikan Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pada Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) kepada negara melalui Kemenaker atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Permintaan itu disampaikan puluhan peserta aski yang menamakan diri Komite Milenial Anti Korupsi (Komik) saat menggeruduk Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat petang (13/3).

Koordinator Komik, Agus L. mengatakan, program SPSK harusnya menjadi jalan untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, SPSK kini terancam hanya menjadi kegiatan bisnis dan mengabaikan aspek perlindungan dan budaya bisnis yang sehat karena dimonopoli oleh satu asosiasi yakni APJATI.


Program SPSK seharusnya adalah kanal pemerintah, bukan kanal organisasi masyarakat nonlaba seperti APJATI. Jika pelaksanaan SPSK hanya dimonopoli oleh satu asosiasi maka sudah dipastikan akan melenceng dari tujuan awal.

"Aparat pemerintah juga harus bertindak tegas mengawal penuh proses penempatan satu kanal. Jangan sampai swasta dalam pelaksanaan SPSK memanfaatkan kelengahan aparat karena memiliki hak yang terlalu besar di lapangan," ujar Agus dalam orasinya.

Dia menjelaskan, dasar monopoli yang dilakukan APJATI berawal dari Kepmenaker No. 291/2019, dimana Menaker sebelumnya M. Hanif Dakhiri secara tersirat memberi kekuasaan yang sangat besar kepada APJATI.

Kepmen dimaksud pernah diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ada sekelompok masyarakat yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rawan terjadi korupsi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Menaker Ida Fauziyah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pelaksanaan penempatan TKI satu kanal sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindarkan terjadinya monopoli.

"Menaker untuk meneliti kembali proses birokrasi dari SPSK yang terlalu memberi kekuasaan kepada swasta dalam melakukan lobby-lobby di negara penempatan dan proses administrasi agar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Agus.

Dan kepada lembaga negara seperti Kedubes RI di Riyadh, Kemenaker dan BP2MI untuk menindak tegas oknum pejabat yang menyalahgunakan program SPSK untuk keuntungan pribadi.

"Sekali lahi, kami mendesak program SPSK dikembalikan pengelolaannya kepada negara melalui Kemenaker atau BP2MI. Pemerintah harus mengambil alih pelaksanaan SPSK menjadi program G to G dan tidak memberikan kekuasaan terlalu besar kepada swasta karena bertentangan dengan asas perlindungan kepada PMI," tutup Agus.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya