Berita

Proyek Pasar Pelita Sukabumi/Net

Hukum

Dianggap Semena-mena, Penanggung Jawab Proyek Pasar Pelita Sukabumi Diseret Ke Pengadilan

KAMIS, 12 MARET 2020 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sengketa antara PT Andal Rekacipta Pratama, dengan PT Fortunindo Artha Perkasa dan Pemkot Sukabumi yang merupakan buntut dari pemutusan kontrak Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi resmi diperkirakan ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang sengketa antara PT Andal selaku Penggugat, dengan PT Fortunindo selaku Tergugat I dan Pemkot Sukabumi selaku Tergugat II, Selasa (10/3).

Sidang berlangsung dipimpin oleh Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Zuherna selaku Panitera Pengganti. Dalam persidangan, hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Penggugat yaitu Rinto Wardana dan kuasa hukum dari Tergugat II yaitu Pemkot Sukabumi. Namun, tidak terlihat perwakilan Tergugat I.


Persidangan pun ditunda dan akan diadakan kembali pada 31 Maret 2020 karena pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap PT Fortunindo dan PT. Baja Trikersa Persada sebagai kontraktor yang menggantikan PT Andal.

Kuasa hukum PT Andal, Rinto Wardana mengatakan, akibat pemutusan hubungan pekerjaan tersebut mengakibatkan PT Andal mengalami kerugian sebesar Rp 8.745.222.336.

Angka tersebut, kata dia, muncul dari perhitungan progres pekerjaan versi PT Andal dimana angka tersebut seharusnya dibayar oleh PT Fortunindo.

Disamping itu, akibat pemutusan ini mengakibatkan pembangunan Pasar Pelita Sukabumi terseok-seok hingga saat ini.

Rinto Wardana menerangkan, sejak awal pihak PT Fortunindo tidak memiliki iktikad baik. Hal ini terbukti ketika dua kali kliennya bertemu dengan Hartono selaku owner PT Fortunindo. Hartono meminta kepada PT Andal untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan.

"Dan terakhir pertemuan antara klien kami dengan tidak sengaja dengan Pak Hartono dan Wakil Walikota Sukabumi di Menara Bidakara, dimana pihak Pemkot meminta kepada Pak Hartono agar permasalahan ini segera diselesaikan sebelum perkara disidangkan," ujar dia, di Jakarta, Kamis (12/3).

"Pada waktu itu, menurut info dari klien kami, Pak Hartono telah menyatakan persetujuannya. Akan tetapi ketika di-follow up lagi, Pak Hartono bergeming," tugas Rinto Wardana menambahkan.

Dalam berkas gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum PT Andal diketahui proyek pembangunan Pasar Pelita merupakan program Pemkot Sukabumi selaku pemilik pekerjaan, dimana sistem kerjasama Pemkot Sukabumi dan PT Fortunindo adalah dengan built and transfer (BoT).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya