Berita

Proyek Pasar Pelita Sukabumi/Net

Hukum

Dianggap Semena-mena, Penanggung Jawab Proyek Pasar Pelita Sukabumi Diseret Ke Pengadilan

KAMIS, 12 MARET 2020 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sengketa antara PT Andal Rekacipta Pratama, dengan PT Fortunindo Artha Perkasa dan Pemkot Sukabumi yang merupakan buntut dari pemutusan kontrak Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi resmi diperkirakan ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang sengketa antara PT Andal selaku Penggugat, dengan PT Fortunindo selaku Tergugat I dan Pemkot Sukabumi selaku Tergugat II, Selasa (10/3).

Sidang berlangsung dipimpin oleh Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Zuherna selaku Panitera Pengganti. Dalam persidangan, hanya dihadiri oleh kuasa hukum dari Penggugat yaitu Rinto Wardana dan kuasa hukum dari Tergugat II yaitu Pemkot Sukabumi. Namun, tidak terlihat perwakilan Tergugat I.

Persidangan pun ditunda dan akan diadakan kembali pada 31 Maret 2020 karena pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap PT Fortunindo dan PT. Baja Trikersa Persada sebagai kontraktor yang menggantikan PT Andal.

Kuasa hukum PT Andal, Rinto Wardana mengatakan, akibat pemutusan hubungan pekerjaan tersebut mengakibatkan PT Andal mengalami kerugian sebesar Rp 8.745.222.336.

Angka tersebut, kata dia, muncul dari perhitungan progres pekerjaan versi PT Andal dimana angka tersebut seharusnya dibayar oleh PT Fortunindo.

Disamping itu, akibat pemutusan ini mengakibatkan pembangunan Pasar Pelita Sukabumi terseok-seok hingga saat ini.

Rinto Wardana menerangkan, sejak awal pihak PT Fortunindo tidak memiliki iktikad baik. Hal ini terbukti ketika dua kali kliennya bertemu dengan Hartono selaku owner PT Fortunindo. Hartono meminta kepada PT Andal untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan.

"Dan terakhir pertemuan antara klien kami dengan tidak sengaja dengan Pak Hartono dan Wakil Walikota Sukabumi di Menara Bidakara, dimana pihak Pemkot meminta kepada Pak Hartono agar permasalahan ini segera diselesaikan sebelum perkara disidangkan," ujar dia, di Jakarta, Kamis (12/3).

"Pada waktu itu, menurut info dari klien kami, Pak Hartono telah menyatakan persetujuannya. Akan tetapi ketika di-follow up lagi, Pak Hartono bergeming," tugas Rinto Wardana menambahkan.

Dalam berkas gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum PT Andal diketahui proyek pembangunan Pasar Pelita merupakan program Pemkot Sukabumi selaku pemilik pekerjaan, dimana sistem kerjasama Pemkot Sukabumi dan PT Fortunindo adalah dengan built and transfer (BoT).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya