Berita

Massa aski dari GMPK/Net

Hukum

Demi Kepastian Hukum, Mahasiswa Kembali Desak Kejagung Usus Kasus Novel

KAMIS, 12 MARET 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Hal itu seperti diamanatkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana prinsip itu tentu juga berlaku kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, yang sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasannya.

Demmikian disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Wiryawan saat menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/3).


Menurut Wiryawan, dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang meninggal dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi tidak kunjung mendapatkannya.

Padahal sebelumnya, polisi dan kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

"Anehnya, kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa, Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh," tutur Wiryawan

Atas dasar itulah, pihaknya merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia dengan melakukan berbagai gerakan seperti aksi pada hari ini.

"Bukan hanya sekedar agar publik tahu, akan tetapi lebih supaya adanya jaminan kepastian hukum," demikian Wiryawan.

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) menggeruduk Gedung Kejagung.

Mereka mendesak Kejagung untuk segera menahan dan mengusut tutas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan. Kejaksaan diminta segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan. Selanjutnya, meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas dan adil dalam kasus Novel dengan memberikan perintah kepada Kejagung mengusut tuntas kasus ini.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya