Berita

Massa aski dari GMPK/Net

Hukum

Demi Kepastian Hukum, Mahasiswa Kembali Desak Kejagung Usus Kasus Novel

KAMIS, 12 MARET 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Hal itu seperti diamanatkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana prinsip itu tentu juga berlaku kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, yang sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasannya.

Demmikian disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Wiryawan saat menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/3).


Menurut Wiryawan, dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang meninggal dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi tidak kunjung mendapatkannya.

Padahal sebelumnya, polisi dan kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

"Anehnya, kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa, Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh," tutur Wiryawan

Atas dasar itulah, pihaknya merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia dengan melakukan berbagai gerakan seperti aksi pada hari ini.

"Bukan hanya sekedar agar publik tahu, akan tetapi lebih supaya adanya jaminan kepastian hukum," demikian Wiryawan.

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) menggeruduk Gedung Kejagung.

Mereka mendesak Kejagung untuk segera menahan dan mengusut tutas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan. Kejaksaan diminta segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan. Selanjutnya, meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas dan adil dalam kasus Novel dengan memberikan perintah kepada Kejagung mengusut tuntas kasus ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya