Berita

Massa aski dari GMPK/Net

Hukum

Demi Kepastian Hukum, Mahasiswa Kembali Desak Kejagung Usus Kasus Novel

KAMIS, 12 MARET 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Hal itu seperti diamanatkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana prinsip itu tentu juga berlaku kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, yang sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasannya.

Demmikian disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Wiryawan saat menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/3).


Menurut Wiryawan, dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang meninggal dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi tidak kunjung mendapatkannya.

Padahal sebelumnya, polisi dan kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

"Anehnya, kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa, Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh," tutur Wiryawan

Atas dasar itulah, pihaknya merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia dengan melakukan berbagai gerakan seperti aksi pada hari ini.

"Bukan hanya sekedar agar publik tahu, akan tetapi lebih supaya adanya jaminan kepastian hukum," demikian Wiryawan.

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) menggeruduk Gedung Kejagung.

Mereka mendesak Kejagung untuk segera menahan dan mengusut tutas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan. Kejaksaan diminta segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan. Selanjutnya, meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas dan adil dalam kasus Novel dengan memberikan perintah kepada Kejagung mengusut tuntas kasus ini.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya