Berita

Massa aski dari GMPK/Net

Hukum

Demi Kepastian Hukum, Mahasiswa Kembali Desak Kejagung Usus Kasus Novel

KAMIS, 12 MARET 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Hal itu seperti diamanatkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana prinsip itu tentu juga berlaku kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, yang sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasannya.

Demmikian disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Wiryawan saat menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut Wiryawan, dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang meninggal dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi tidak kunjung mendapatkannya.

Padahal sebelumnya, polisi dan kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

"Anehnya, kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa, Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh," tutur Wiryawan

Atas dasar itulah, pihaknya merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia dengan melakukan berbagai gerakan seperti aksi pada hari ini.

"Bukan hanya sekedar agar publik tahu, akan tetapi lebih supaya adanya jaminan kepastian hukum," demikian Wiryawan.

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) menggeruduk Gedung Kejagung.

Mereka mendesak Kejagung untuk segera menahan dan mengusut tutas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan. Kejaksaan diminta segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan. Selanjutnya, meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas dan adil dalam kasus Novel dengan memberikan perintah kepada Kejagung mengusut tuntas kasus ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya