Berita

Massa aski dari GMPK/Net

Hukum

Demi Kepastian Hukum, Mahasiswa Kembali Desak Kejagung Usus Kasus Novel

KAMIS, 12 MARET 2020 | 17:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Hal itu seperti diamanatkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Sebagaimana prinsip itu tentu juga berlaku kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, yang sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasannya.

Demmikian disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK), Wiryawan saat menggelar aksi demonstrasi, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/3).


Menurut Wiryawan, dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang meninggal dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi tidak kunjung mendapatkannya.

Padahal sebelumnya, polisi dan kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel sudah P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

"Anehnya, kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa, Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh," tutur Wiryawan

Atas dasar itulah, pihaknya merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia dengan melakukan berbagai gerakan seperti aksi pada hari ini.

"Bukan hanya sekedar agar publik tahu, akan tetapi lebih supaya adanya jaminan kepastian hukum," demikian Wiryawan.

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) menggeruduk Gedung Kejagung.

Mereka mendesak Kejagung untuk segera menahan dan mengusut tutas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan. Kejaksaan diminta segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan. Selanjutnya, meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas dan adil dalam kasus Novel dengan memberikan perintah kepada Kejagung mengusut tuntas kasus ini.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya