Berita

Tim Polri saat sidang di KIP/Net

Presisi

Polri Menangkan Sidang Sengketa Informasi Di KIP

KAMIS, 12 MARET 2020 | 12:42 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Polri memenangkan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) atas gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam sengketa ini, Polri sebagai pihak termohon dan LBH pemohon. Adapun informasi yang digugat oleh LBH antara lain, jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan oleh anggota Polri, baik sebagai individu ataupun individu, dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010 hingga 2018.

Lalu, jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

Dan jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

"Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya," kata Kabag Anev Biro PID Kombes Sugeng Hadi Sutrisno, Jakarta, Kamis (12/3).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Syahyan, dan anggotamya Gede Narayana dan Arif Adi Kuswardono.

Dengan adanya putusan tersebut, Polri dan Densus 88 tidak harus memberikan informasi yang diminta oleh LBH Jakarta. "Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," ujar Sugeng.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh informasi harus berpedoman pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya, apabila mengakses informasi yang secara illegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya