Berita

Tim Polri saat sidang di KIP/Net

Presisi

Polri Menangkan Sidang Sengketa Informasi Di KIP

KAMIS, 12 MARET 2020 | 12:42 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Polri memenangkan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) atas gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dalam sengketa ini, Polri sebagai pihak termohon dan LBH pemohon. Adapun informasi yang digugat oleh LBH antara lain, jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan oleh anggota Polri, baik sebagai individu ataupun individu, dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010 hingga 2018.

Lalu, jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

Dan jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

"Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya," kata Kabag Anev Biro PID Kombes Sugeng Hadi Sutrisno, Jakarta, Kamis (12/3).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Syahyan, dan anggotamya Gede Narayana dan Arif Adi Kuswardono.

Dengan adanya putusan tersebut, Polri dan Densus 88 tidak harus memberikan informasi yang diminta oleh LBH Jakarta. "Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," ujar Sugeng.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh informasi harus berpedoman pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya, apabila mengakses informasi yang secara illegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam Pasal 52 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

UPDATE

Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Nomor Urut Satu oleh KPU Fak-Fak Inkonstitusional

Rabu, 13 November 2024 | 22:09

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke KPK

Rabu, 13 November 2024 | 21:55

Prabowo Ubah Sistem Haji, Selly Gantina Tekankan Perubahan Undang-Undang

Rabu, 13 November 2024 | 21:46

Proyek Lampu Pocong Kembali Diungkit di Debat Pilgub Sumut

Rabu, 13 November 2024 | 21:22

Basarnas Medan Dukung Agenda Aqua Bike Championship 2024 di Danau Toba

Rabu, 13 November 2024 | 21:01

Penguatan Kompolnas Penting untuk Efektivitas Pengawasan Polri

Rabu, 13 November 2024 | 20:48

All New Tucson Segera Meluncur, Hyundai Mulai Buka Pemesanan

Rabu, 13 November 2024 | 20:42

Soroti Kecelakaan Tol Cipuralang, Ijeck Minta KIR Usaha Angkutan Diperketat

Rabu, 13 November 2024 | 20:42

Debat Pilgub Terakhir, KPU Tak Bisa Jamin Paslon Tak Saling Serang Isu Personal

Rabu, 13 November 2024 | 20:32

Badan Intelijen Maroko Bantu Spanyol Sita 4,7 Ton Ganja di Kepulauan Canary

Rabu, 13 November 2024 | 20:23

Selengkapnya