Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Alih Fungsi Lahan Pertanian Berdampak Kepada Kemiskinan Petani

KAMIS, 12 MARET 2020 | 04:35 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi ekosistem pertanian di Indonesia. Pasalnya, berubahnya lahan pertanian menjadi non-pertanian tersebut membawa dampak yang sangat luas.

Tak hanya soal ketahanan pangan saja, tetapi juga membawa dampak bagi kemiskinan petani dan kerusakan ekologi di pedesaan.

Hal ini diamini oleh Ketua Presidium Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3).


Menurut Gunawan, alih fungsi lahan membawa dampak langsung kepada kemiskinan petani.

"Dampaknya langsung jika tanahnya terjual tapi hasilnya habis untuk konsumsi, dan bukan modal kerja lagi. Tentu, juga sangat sulit mengubah dari petani menjadi profesi lain," kata Gunawan.

Selain itu, kata Gunawan, alih fungsi lahan juga membawa efek negatif pada kerusakan ekologi pedesaan. Terutama terkait dengan hilangnya kawasan budidaya pertanian.

"Hilangnya kawasan budidaya dan kerawananan pangan, rusaknya ekologi kawasan perdesaan," ujarnya.

Kondisi tersebut tidak muncul dengan sendirinya. Alih fungsi lahan selalu diawali dari kondisi dimana hasil produksi pertanian tidak mencukupi kebutuhan hidup petani. Akhirnya berujung dengan dijualnya lahan pertanian tersebut.

Selain itu, menurut Gunawan, alih fungsi lahan juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang tidak menjaga kawasan pertanian berkelanjutan.

"Alih fungsi lahan pertanian juga terjadi akibat pemerintah dan pemda tidak berhasil menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Ada pemda yang sudah membuat Perda perlindungan lahan, tapi ada juga yang belum," jelasnya.

"Secara umum memang terjadi inkonsistensi penetapan ruang atau kawasan. Sehingga terjadi tumpang tindih kawasan," dia menambahkan.

Untuk mengatasi itu, perlu ada komitmen yang serius dari pemerintah untuk melindungi lahan pertanian, baik melalui peraturan dan penegakan aturan.

"Khususnya pemerintah pusat mendorong Pemda yang belum punya Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, perda perlindungan dan pemberdayaan petani serta produk hukum daerah terkait kawasan perdesaan, agar segera menyusunnya," kata Gunawan.

Selain itu, juga diikuti dengan melaksanakan sepenuhnya peraturan perundang-undanganan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pangan, desa, perkebunan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan tentu saja moratorium sawit.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya