Berita

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek (tengah)/Istimewa

Hukum

Kasus Dugaan Pupuk Palsu Yang Rugikan Petani Subang Lanjut Ke Persidangan

RABU, 11 MARET 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan kasus dugaan penjualan produk pestisida kedaluwarsa berakibat gagal panen, yang diajukan PT MakmurJaya Argo (MJA) kepada PT. Dupont Agricultural Productsa Indonesia.

PT MJA juga melakukan gugatan kepada PT Tani Murni atas nama Lili Sumantry dan Kios Agung Tani atau Haji Usman serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, gugatan tersebut lantaran kliennya diminta ganti rugi oleh Koperasi Pegawai Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (Kopkarlitan) atas dugaan pestisida kedaluwarsa. Namun pestisida bermerk Acapela 40 X 100 CC itu bukan diproduksi langsung oleh kliennya, tetapi berasal dari para tergugat, dalam hal ini PT Dupont sebagai tergugat I.


"Nilai ganti rugi sekitar Rp 2 miliar. Nah tentu PT. MJA sebagai penyalur dia ambilnya kan dari produsen. Dia ambil dari salah satu kios, di daerah Indramayu atas nama Haji Usman. Setelah dicek, Haji Usman mengambil dari distributor PT. Dupont Jawa Barat, Lili Sumantri. Lili Sumantri ini ambil dari PT. Dupon Indonesia di Jakarta sebagai produsen," kata Serfasius di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Sebelum gugatan Lanjut Serfasius, pihaknya mensomasi PT. Dupont dan Lili Sumantri agar bertanggung jawab terhadap produk yang disebut kelompok tani telah kedaluwarsa.

"Satu, ada tanggung jawab perseroan kepada publik. Ada pertanggung jawaban perseroan kepada konsumen. Ada keterbukaan informasi publik, namun setelah tiga kali kami melakukan somasi, mereka minta waktu 14 hari melakukan investigasi, kami beri waktu tapi terakhir mereka tidak menanggapi," jelasnya.

Menurut Serfasius, pihaknya menggugat Kementan sebagai tergugat III lantaran secara regulasi mempunyai tanggung jawab pengawasan terhadap peredaran pupuk pestisida.

"Harusnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pengawasan yang tetap terhadap peredaran pestisida yang diproduksi oleh PT. Dupont sampai kepada distributornya sehingga tidak merugikan end user (pengguna terakhir)," tutupnya.

Kasus ini pertama kali disidangkan pada 23 Oktober 2019 silam. Dalam sidang tersebut, Hakim PN Jaksel meminta penggugat dan para tergugat mediasi selama sebulan. Mediasi tersebut kemudian berujung gagal dan dilanjutkan pada agenda jawaban para tergugat, Rabu (11/3).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya