Berita

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek (tengah)/Istimewa

Hukum

Kasus Dugaan Pupuk Palsu Yang Rugikan Petani Subang Lanjut Ke Persidangan

RABU, 11 MARET 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan kasus dugaan penjualan produk pestisida kedaluwarsa berakibat gagal panen, yang diajukan PT MakmurJaya Argo (MJA) kepada PT. Dupont Agricultural Productsa Indonesia.

PT MJA juga melakukan gugatan kepada PT Tani Murni atas nama Lili Sumantry dan Kios Agung Tani atau Haji Usman serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, gugatan tersebut lantaran kliennya diminta ganti rugi oleh Koperasi Pegawai Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (Kopkarlitan) atas dugaan pestisida kedaluwarsa. Namun pestisida bermerk Acapela 40 X 100 CC itu bukan diproduksi langsung oleh kliennya, tetapi berasal dari para tergugat, dalam hal ini PT Dupont sebagai tergugat I.


"Nilai ganti rugi sekitar Rp 2 miliar. Nah tentu PT. MJA sebagai penyalur dia ambilnya kan dari produsen. Dia ambil dari salah satu kios, di daerah Indramayu atas nama Haji Usman. Setelah dicek, Haji Usman mengambil dari distributor PT. Dupont Jawa Barat, Lili Sumantri. Lili Sumantri ini ambil dari PT. Dupon Indonesia di Jakarta sebagai produsen," kata Serfasius di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Sebelum gugatan Lanjut Serfasius, pihaknya mensomasi PT. Dupont dan Lili Sumantri agar bertanggung jawab terhadap produk yang disebut kelompok tani telah kedaluwarsa.

"Satu, ada tanggung jawab perseroan kepada publik. Ada pertanggung jawaban perseroan kepada konsumen. Ada keterbukaan informasi publik, namun setelah tiga kali kami melakukan somasi, mereka minta waktu 14 hari melakukan investigasi, kami beri waktu tapi terakhir mereka tidak menanggapi," jelasnya.

Menurut Serfasius, pihaknya menggugat Kementan sebagai tergugat III lantaran secara regulasi mempunyai tanggung jawab pengawasan terhadap peredaran pupuk pestisida.

"Harusnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pengawasan yang tetap terhadap peredaran pestisida yang diproduksi oleh PT. Dupont sampai kepada distributornya sehingga tidak merugikan end user (pengguna terakhir)," tutupnya.

Kasus ini pertama kali disidangkan pada 23 Oktober 2019 silam. Dalam sidang tersebut, Hakim PN Jaksel meminta penggugat dan para tergugat mediasi selama sebulan. Mediasi tersebut kemudian berujung gagal dan dilanjutkan pada agenda jawaban para tergugat, Rabu (11/3).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya