Berita

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek (tengah)/Istimewa

Hukum

Kasus Dugaan Pupuk Palsu Yang Rugikan Petani Subang Lanjut Ke Persidangan

RABU, 11 MARET 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan kasus dugaan penjualan produk pestisida kedaluwarsa berakibat gagal panen, yang diajukan PT MakmurJaya Argo (MJA) kepada PT. Dupont Agricultural Productsa Indonesia.

PT MJA juga melakukan gugatan kepada PT Tani Murni atas nama Lili Sumantry dan Kios Agung Tani atau Haji Usman serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa Hukum PT MJA, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, gugatan tersebut lantaran kliennya diminta ganti rugi oleh Koperasi Pegawai Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (Kopkarlitan) atas dugaan pestisida kedaluwarsa. Namun pestisida bermerk Acapela 40 X 100 CC itu bukan diproduksi langsung oleh kliennya, tetapi berasal dari para tergugat, dalam hal ini PT Dupont sebagai tergugat I.


"Nilai ganti rugi sekitar Rp 2 miliar. Nah tentu PT. MJA sebagai penyalur dia ambilnya kan dari produsen. Dia ambil dari salah satu kios, di daerah Indramayu atas nama Haji Usman. Setelah dicek, Haji Usman mengambil dari distributor PT. Dupont Jawa Barat, Lili Sumantri. Lili Sumantri ini ambil dari PT. Dupon Indonesia di Jakarta sebagai produsen," kata Serfasius di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Sebelum gugatan Lanjut Serfasius, pihaknya mensomasi PT. Dupont dan Lili Sumantri agar bertanggung jawab terhadap produk yang disebut kelompok tani telah kedaluwarsa.

"Satu, ada tanggung jawab perseroan kepada publik. Ada pertanggung jawaban perseroan kepada konsumen. Ada keterbukaan informasi publik, namun setelah tiga kali kami melakukan somasi, mereka minta waktu 14 hari melakukan investigasi, kami beri waktu tapi terakhir mereka tidak menanggapi," jelasnya.

Menurut Serfasius, pihaknya menggugat Kementan sebagai tergugat III lantaran secara regulasi mempunyai tanggung jawab pengawasan terhadap peredaran pupuk pestisida.

"Harusnya pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pengawasan yang tetap terhadap peredaran pestisida yang diproduksi oleh PT. Dupont sampai kepada distributornya sehingga tidak merugikan end user (pengguna terakhir)," tutupnya.

Kasus ini pertama kali disidangkan pada 23 Oktober 2019 silam. Dalam sidang tersebut, Hakim PN Jaksel meminta penggugat dan para tergugat mediasi selama sebulan. Mediasi tersebut kemudian berujung gagal dan dilanjutkan pada agenda jawaban para tergugat, Rabu (11/3).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya