Berita

Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dalami Suap Pengadaan Tanah RTH, KPK Cecar Juniarso Ridwan Terkait Proses Perencanaan Di Pemkot Bandung

RABU, 11 MARET 2020 | 22:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung tahun 2008-2011, Juniarso Ridwan dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perencanaan awal pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan perencanaan awal kegiatan pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/3) malam.

Selain itu, saksi lainnya yang merupakan ibu rumah tangga bernama Elly Harimurtini juga memenuhi panggilan penyidik KPK. Elly dicecar terkait hubungannya dengan tersangka Dadang Suganda.

Sedangkan seorang saksi lainnya dari unsur swasta bernama Harding tak penuhi panggilan penyidik KPK tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Diketahui, Dadang Suganda merupakan makelar tanah yang diduga merugikan negara miliaran rupiah dalam proyek RTH di Pemkot Bandung tahun 2012-2013.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (21/11) kemarin. Penyidik KPK pun juga telah mencekal Dadang untuk bepergian ke luar negeri sejak Selasa (26/11) hingga enam bulan kedepan.

Sedangkan Herry Nurhayat merupakan Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Herry Nurhayat; Dadang Suganda; anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomard dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

KPK menduga adanya markup dalam proyek RTH Pemkot Bandung ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri juga telah menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar atau sebesar 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan akibat praktek korupsi makelar tanah yang juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya