Berita

Italia Berstatus Zona Merah, telah lakukan isolasi pada seluruh wlayah terdampak virus corona/Net

Kesehatan

Dubes RI Di Roma: Italia Zona Merah, Sekolah Ditutup Dan Para Orangtua Bekerja Dari Rumah

RABU, 11 MARET 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Italia mengumumkan pemberlakuan lockdown (mengunci) semua wilayah Italia terutama bagian utara untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
Perintah lockdown berlaku mulai 10 Maret hingga  3 April 2020. Pengisolasian ini tentu akan berdampak pada 60 juta populasi Italia.

Masyarakat dilarang keluar wilayah masing-masing kecuali keadaan darurat. Semua karyawan disarankan bekerja dari rumah, dan agar menjarak jarak atau tidak melakukan kontak fisik.


Toko dan restoran masih buka tetapi harus tutup pada pukul 6 sore. Disarankan tidak melakukan pertemuan seperti berkumpul di luar bar untuk minum atau jalan-jalan di pusat pertokoan. 

Dubes RI untuk Italia, Esti Handayani, menerangkan sejak Selasa Italia telah berstatus Red Zone sampai 3 April.

“Kondisi Italia menjadi Red Zone hingga tanggal 3 April, yang artinya ada pembatasan pergerakan manusia hanya untuk bekerja, membeli barang kebutuhan sehari-hari (groceries) dan keperluan kesehatan. Semua tingkatan sekolah hingga universitas juga diperpanjang penutupannya hingga 3 April,” ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).

Esti menceritakan perkantoran umumnya mulai membatasi operasional dalam gedung dengan melakukan ketentuan staf yang bisa bekerja dari rumah (smart working).

“Memang, sejak sekolah ditutup sudah banyak kantor yang mengijinkan orang tua yang punya anak kecil untuk bekerja di rumah. Toko-toko terutama yang menyediakan logistik sehari-hari  tetap buka dan stocknya terjamin.”
 
Ia juga menjamin kondisi 3067 WNI di Italia.

“Semua saat ini tetap tenang dan menuruti aturan. Kami terus berkomunikasi melalui WAG dan Vidcon dgn Skype. Dan belum ada yang tertular,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah Italia menurunkan militer Italia untuk ditugaskan menegakkan jalannya lockdown di negara itu. Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya