Berita

Italia Berstatus Zona Merah, telah lakukan isolasi pada seluruh wlayah terdampak virus corona/Net

Kesehatan

Dubes RI Di Roma: Italia Zona Merah, Sekolah Ditutup Dan Para Orangtua Bekerja Dari Rumah

RABU, 11 MARET 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Italia mengumumkan pemberlakuan lockdown (mengunci) semua wilayah Italia terutama bagian utara untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
Perintah lockdown berlaku mulai 10 Maret hingga  3 April 2020. Pengisolasian ini tentu akan berdampak pada 60 juta populasi Italia.

Masyarakat dilarang keluar wilayah masing-masing kecuali keadaan darurat. Semua karyawan disarankan bekerja dari rumah, dan agar menjarak jarak atau tidak melakukan kontak fisik.

Toko dan restoran masih buka tetapi harus tutup pada pukul 6 sore. Disarankan tidak melakukan pertemuan seperti berkumpul di luar bar untuk minum atau jalan-jalan di pusat pertokoan. 

Dubes RI untuk Italia, Esti Handayani, menerangkan sejak Selasa Italia telah berstatus Red Zone sampai 3 April.

“Kondisi Italia menjadi Red Zone hingga tanggal 3 April, yang artinya ada pembatasan pergerakan manusia hanya untuk bekerja, membeli barang kebutuhan sehari-hari (groceries) dan keperluan kesehatan. Semua tingkatan sekolah hingga universitas juga diperpanjang penutupannya hingga 3 April,” ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).

Esti menceritakan perkantoran umumnya mulai membatasi operasional dalam gedung dengan melakukan ketentuan staf yang bisa bekerja dari rumah (smart working).

“Memang, sejak sekolah ditutup sudah banyak kantor yang mengijinkan orang tua yang punya anak kecil untuk bekerja di rumah. Toko-toko terutama yang menyediakan logistik sehari-hari  tetap buka dan stocknya terjamin.”
 
Ia juga menjamin kondisi 3067 WNI di Italia.

“Semua saat ini tetap tenang dan menuruti aturan. Kami terus berkomunikasi melalui WAG dan Vidcon dgn Skype. Dan belum ada yang tertular,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah Italia menurunkan militer Italia untuk ditugaskan menegakkan jalannya lockdown di negara itu. Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi.  

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya