Berita

Italia Berstatus Zona Merah, telah lakukan isolasi pada seluruh wlayah terdampak virus corona/Net

Kesehatan

Dubes RI Di Roma: Italia Zona Merah, Sekolah Ditutup Dan Para Orangtua Bekerja Dari Rumah

RABU, 11 MARET 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Italia mengumumkan pemberlakuan lockdown (mengunci) semua wilayah Italia terutama bagian utara untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
Perintah lockdown berlaku mulai 10 Maret hingga  3 April 2020. Pengisolasian ini tentu akan berdampak pada 60 juta populasi Italia.

Masyarakat dilarang keluar wilayah masing-masing kecuali keadaan darurat. Semua karyawan disarankan bekerja dari rumah, dan agar menjarak jarak atau tidak melakukan kontak fisik.


Toko dan restoran masih buka tetapi harus tutup pada pukul 6 sore. Disarankan tidak melakukan pertemuan seperti berkumpul di luar bar untuk minum atau jalan-jalan di pusat pertokoan. 

Dubes RI untuk Italia, Esti Handayani, menerangkan sejak Selasa Italia telah berstatus Red Zone sampai 3 April.

“Kondisi Italia menjadi Red Zone hingga tanggal 3 April, yang artinya ada pembatasan pergerakan manusia hanya untuk bekerja, membeli barang kebutuhan sehari-hari (groceries) dan keperluan kesehatan. Semua tingkatan sekolah hingga universitas juga diperpanjang penutupannya hingga 3 April,” ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).

Esti menceritakan perkantoran umumnya mulai membatasi operasional dalam gedung dengan melakukan ketentuan staf yang bisa bekerja dari rumah (smart working).

“Memang, sejak sekolah ditutup sudah banyak kantor yang mengijinkan orang tua yang punya anak kecil untuk bekerja di rumah. Toko-toko terutama yang menyediakan logistik sehari-hari  tetap buka dan stocknya terjamin.”
 
Ia juga menjamin kondisi 3067 WNI di Italia.

“Semua saat ini tetap tenang dan menuruti aturan. Kami terus berkomunikasi melalui WAG dan Vidcon dgn Skype. Dan belum ada yang tertular,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah Italia menurunkan militer Italia untuk ditugaskan menegakkan jalannya lockdown di negara itu. Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi.  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya