Berita

Italia Berstatus Zona Merah, telah lakukan isolasi pada seluruh wlayah terdampak virus corona/Net

Kesehatan

Dubes RI Di Roma: Italia Zona Merah, Sekolah Ditutup Dan Para Orangtua Bekerja Dari Rumah

RABU, 11 MARET 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Italia mengumumkan pemberlakuan lockdown (mengunci) semua wilayah Italia terutama bagian utara untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
Perintah lockdown berlaku mulai 10 Maret hingga  3 April 2020. Pengisolasian ini tentu akan berdampak pada 60 juta populasi Italia.

Masyarakat dilarang keluar wilayah masing-masing kecuali keadaan darurat. Semua karyawan disarankan bekerja dari rumah, dan agar menjarak jarak atau tidak melakukan kontak fisik.


Toko dan restoran masih buka tetapi harus tutup pada pukul 6 sore. Disarankan tidak melakukan pertemuan seperti berkumpul di luar bar untuk minum atau jalan-jalan di pusat pertokoan. 

Dubes RI untuk Italia, Esti Handayani, menerangkan sejak Selasa Italia telah berstatus Red Zone sampai 3 April.

“Kondisi Italia menjadi Red Zone hingga tanggal 3 April, yang artinya ada pembatasan pergerakan manusia hanya untuk bekerja, membeli barang kebutuhan sehari-hari (groceries) dan keperluan kesehatan. Semua tingkatan sekolah hingga universitas juga diperpanjang penutupannya hingga 3 April,” ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).

Esti menceritakan perkantoran umumnya mulai membatasi operasional dalam gedung dengan melakukan ketentuan staf yang bisa bekerja dari rumah (smart working).

“Memang, sejak sekolah ditutup sudah banyak kantor yang mengijinkan orang tua yang punya anak kecil untuk bekerja di rumah. Toko-toko terutama yang menyediakan logistik sehari-hari  tetap buka dan stocknya terjamin.”
 
Ia juga menjamin kondisi 3067 WNI di Italia.

“Semua saat ini tetap tenang dan menuruti aturan. Kami terus berkomunikasi melalui WAG dan Vidcon dgn Skype. Dan belum ada yang tertular,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah Italia menurunkan militer Italia untuk ditugaskan menegakkan jalannya lockdown di negara itu. Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya