Berita

Italia Berstatus Zona Merah, telah lakukan isolasi pada seluruh wlayah terdampak virus corona/Net

Kesehatan

Dubes RI Di Roma: Italia Zona Merah, Sekolah Ditutup Dan Para Orangtua Bekerja Dari Rumah

RABU, 11 MARET 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Italia mengumumkan pemberlakuan lockdown (mengunci) semua wilayah Italia terutama bagian utara untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
Perintah lockdown berlaku mulai 10 Maret hingga  3 April 2020. Pengisolasian ini tentu akan berdampak pada 60 juta populasi Italia.

Masyarakat dilarang keluar wilayah masing-masing kecuali keadaan darurat. Semua karyawan disarankan bekerja dari rumah, dan agar menjarak jarak atau tidak melakukan kontak fisik.


Toko dan restoran masih buka tetapi harus tutup pada pukul 6 sore. Disarankan tidak melakukan pertemuan seperti berkumpul di luar bar untuk minum atau jalan-jalan di pusat pertokoan. 

Dubes RI untuk Italia, Esti Handayani, menerangkan sejak Selasa Italia telah berstatus Red Zone sampai 3 April.

“Kondisi Italia menjadi Red Zone hingga tanggal 3 April, yang artinya ada pembatasan pergerakan manusia hanya untuk bekerja, membeli barang kebutuhan sehari-hari (groceries) dan keperluan kesehatan. Semua tingkatan sekolah hingga universitas juga diperpanjang penutupannya hingga 3 April,” ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/3).

Esti menceritakan perkantoran umumnya mulai membatasi operasional dalam gedung dengan melakukan ketentuan staf yang bisa bekerja dari rumah (smart working).

“Memang, sejak sekolah ditutup sudah banyak kantor yang mengijinkan orang tua yang punya anak kecil untuk bekerja di rumah. Toko-toko terutama yang menyediakan logistik sehari-hari  tetap buka dan stocknya terjamin.”
 
Ia juga menjamin kondisi 3067 WNI di Italia.

“Semua saat ini tetap tenang dan menuruti aturan. Kami terus berkomunikasi melalui WAG dan Vidcon dgn Skype. Dan belum ada yang tertular,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah Italia menurunkan militer Italia untuk ditugaskan menegakkan jalannya lockdown di negara itu. Jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi.  

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya