Berita

Jubir penanganan coronan, Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Setelah Dinyatakan Sembuh, Pasien Diduga Terjangkit Corona Wajib Isolasi Diri Di Rumahnya

SELASA, 10 MARET 2020 | 19:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jurubicara pemerintah menyampaikan hasil tes dua pasien terduga terinfeksi corona, atau disebut sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Di mana, berdasarkan hasil tes spesimen pertama, kedua pasien ini negatif terinfeksi corona.

Meski dinyatakan sembuh ke dua pasien tersebut akan diperiksa kembali pada Kamis lusa. Bila hasil pemeriksaan tetap negatif maka ke dua pasien tersebut diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

"Artinya kita masih menunggu pemeriksaan negatif kedua di dua hari yang akan datang. Setelah negatif pertama, kita tunggu dua hari kemudian, kalau sudah negatif juga kita keluarkan dari RS," kata Jurubicara Penanganan virus corona Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (10/3).


Jika kemungkinan itu terjadi pasca pemeriksaan PCR (Polymerase chain reaction) dan genome sequencing kedua, pasien-pasien ini diwajibkan untuk mengisolasi dirinya sendiri di rumahnya masing-masing.

"Bukan artinya tidak boleh (kontak), boleh. Tetapi ditahan. Artinya dia harus pakai masker dan dia berusaha pada posisi setidaknya 2 meteran," sebut Achmad Yurianto.

Selain melakukam isolasi diri sendiri, pasien terduga terjangkit corona juga harus melakukan self monitoring, atau melaporkan kepada petugas kesehatan bila mengalami keluhan sakit.

"Artinya dia sudah bisa perhatikan apakah ada keluhan panas, apakah ada keluhan batuk, ada keluhan lainnya. Dan dia harus melaporkan kepada petugas kesehatan," katanya.

Lebih lanjut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menambahkan, pasien terduga virus corona tidak akan kambuh. Hanya saja pasien tersebut bisa kembali positif Corona apabila tertular dari orang lain.

"Tidak ada (kambuh), sudah saya katakan, tapi tertular lagi," Achmad Yurianto menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya