Berita

Tangkapan layar video tindakan pelecehan yang dialami siswi SMK di Sulut/Repro

Presisi

Sempat Bikin Geger, Peremas Payudara Siswi Di Sulut Diciduk Dan Terancam Enam Tahun Penjara

SELASA, 10 MARET 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sempat menggegerkan jagat dunia maya, para pelaku yang diduga melakukan tindakan pelecehan dengan meremas organ intim siswi SMK di Bolaang Mongondow kini diamankan Polda Sulawesi Utara.

Setidaknya, ada lima pelaku yang diamankan. Mereka berpotensi dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman enam tahun penjara.

“Kemungkinan tersangka ada. Potensi Pasal yang dilanggar 82 Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindugan anak,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abbast saat dihubungi, Selasa (10/3).


Jules menyebut, dua pelaku perempuan berinisial RN dan TM. Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki berinisial FL, RM, dan MT. Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bolaang Mangondow.

“Belum menjadi tersangka, nanti kami kabari kalau sudah tersangka,” ujar Jules.

Tindakan asusila tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk video yang viral di media sosial Twitter. Dalam video bedurasi 40 detik itu, tampak seorang siswi berpakaian seragam sekolah sedang berbaring di lantai sambil diremas payudaranya oleh tiga orang temannya.

Seluruh wajah korban ditutup dengan kerudung yang ia pakai. Ia juga tampak berusaha menghalangi tangan teman-temannya yang mengerjainya. Meski ia berusaha menghindar, namun siswi tersebut tampak kewalahan menghindari pelecehan seksual yang dialaminya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya