Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Curhatan Sri Mulyani Soal Alasan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

SELASA, 10 MARET 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani tak kuasa menahan curahan hatinya. Pasalnya, dia menjadi sosok sentral dalam kenaikan yang memicu protes masyarakat tersebut.

Mantan pejabat tinggi di World Bank ini mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berdasarkan Perpres No 75/2019 yang sudah dipertimbangkan secara matang dengan melihat dari segala aspek.

“Keputusan batalkan satu pasal saja, itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek,” ujar Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).


Sri Mulyani pun mengurai beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menelurkan Perpres No 75 tahun 2019 mengenai jaminan kesehatan yang berujung dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Pertama, aspek dari keberlangsungan prorgram JKN. Jadi yang melakukan laporan itu, gunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan, yang harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat RI. Bagaimana bisa tetap memberi pelayanan, tapi juga tetap memiliki sustainabilitas atau keberlangsungan,” paparnya.

Aspek lainnya adalah keadilan. Sri Mulyani mengatakan rakyat miskin di Indonesia ada 96,8 juta jiwa, yang dianggap tidak mampu membayar. Seluruhnya akan ditanggung pemerintah.

“Dan mereka yang mampu diminta juga untuk ikut bergotong royong, dengan dibagi jadi 3 kelas. Dari swasta, mereka juga gotong royong. Dari TNI, Polri, ASN juga. Semua dihitung di dalam rangka untuk di satu sisi semua JKN bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, pusat, daerah, swasta, masyarakat mampu, dan masyarakat tidak mampu kita bayar sepenuhnya,” urai Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, adanya keputusan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, akan sangat mempengaruhi keseluruhan JKN dan berdampak langsung bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Karena saya yakin tujuannya sama. Mungkin tujuannya baik, namun kalau tujuan itu perlu adanya suatu kegotongroyongan, ini perlu kita rumuskan. Jadi, kami ini terus melihat dari sebuah ekosistem tidak sepenggal-penggal,” katanya.

“Oh ini kelas 123 dari pekerja bukan penerima upah, kita melihat seluruh peserta dan kesehatan keuangan BPJS Kesehatan dan kewajiban mereka untuk semua faskes 2.500 rumah sakit dan faskes pertama, apotek, pekerja kesehatan. Semua ekosistem itu dicoba untuk tuangkan dalam perpres,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya