Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Curhatan Sri Mulyani Soal Alasan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

SELASA, 10 MARET 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani tak kuasa menahan curahan hatinya. Pasalnya, dia menjadi sosok sentral dalam kenaikan yang memicu protes masyarakat tersebut.

Mantan pejabat tinggi di World Bank ini mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berdasarkan Perpres No 75/2019 yang sudah dipertimbangkan secara matang dengan melihat dari segala aspek.

“Keputusan batalkan satu pasal saja, itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek,” ujar Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3).

Sri Mulyani pun mengurai beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menelurkan Perpres No 75 tahun 2019 mengenai jaminan kesehatan yang berujung dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Pertama, aspek dari keberlangsungan prorgram JKN. Jadi yang melakukan laporan itu, gunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan, yang harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat RI. Bagaimana bisa tetap memberi pelayanan, tapi juga tetap memiliki sustainabilitas atau keberlangsungan,” paparnya.

Aspek lainnya adalah keadilan. Sri Mulyani mengatakan rakyat miskin di Indonesia ada 96,8 juta jiwa, yang dianggap tidak mampu membayar. Seluruhnya akan ditanggung pemerintah.

“Dan mereka yang mampu diminta juga untuk ikut bergotong royong, dengan dibagi jadi 3 kelas. Dari swasta, mereka juga gotong royong. Dari TNI, Polri, ASN juga. Semua dihitung di dalam rangka untuk di satu sisi semua JKN bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, pusat, daerah, swasta, masyarakat mampu, dan masyarakat tidak mampu kita bayar sepenuhnya,” urai Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, adanya keputusan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, akan sangat mempengaruhi keseluruhan JKN dan berdampak langsung bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Karena saya yakin tujuannya sama. Mungkin tujuannya baik, namun kalau tujuan itu perlu adanya suatu kegotongroyongan, ini perlu kita rumuskan. Jadi, kami ini terus melihat dari sebuah ekosistem tidak sepenggal-penggal,” katanya.

“Oh ini kelas 123 dari pekerja bukan penerima upah, kita melihat seluruh peserta dan kesehatan keuangan BPJS Kesehatan dan kewajiban mereka untuk semua faskes 2.500 rumah sakit dan faskes pertama, apotek, pekerja kesehatan. Semua ekosistem itu dicoba untuk tuangkan dalam perpres,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya