Berita

Said Iqbal/Net

Politik

Sambut Baik Putusan MA, Said Iqbal: Pemerintah Memang Tidak Boleh Sewenang-wenang

SELASA, 10 MARET 2020 | 13:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, mendapat sambutan baik dari kelompok buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan MA. Said Iqbal mengatakan bahwa sejak awal para pekerja Indonesia telah berteriak menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan mereka menggelar unjuk rasa dan mengusulkan judicial review kepada MA.

Dengan adanya keputusan ini, sambungnya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran.


"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru. Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin (9/3).

Pria yang juga menjadi Governing Body ILO dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)  mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

Pemilik BPJS, sambungnya, adalah rakyat. Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah, dan kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).

“Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut.

Menurut Said Iqbal, jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” kata dia.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya