Berita

Ilustrasi Harun Masiku/Net

Hukum

KPK Paksakan Sidang Harun Masiku Dan Nurhadi In Absetia, Aparat Hukum Kalah?

SENIN, 09 MARET 2020 | 21:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan tetap melanjutkan kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 menimbulkan tanda tanya.

Hal itu mengingat tersangka Harun Masiku dan Nurhadi masih berstatus buron. Praktis, persidangan nantinya akan digelar in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, secara yuridis in absentia tersebut diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor, namun dengan syarat peristiwa yang disidangkan sudah mendapat titik terang.


"Persidangan in absetia ini menimbulkan tanda tanya, jika belum terang peristiwanya,  KPK terkesan limpahkan perkara, ini sama artinya aparat penegak hukum negara dikalahkan, intelijen negara gagal, tidak dapat mengungkap pelaku dan motif kejahatan," kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (9/3).

Persidangan in absentia ini, jelas Azmi Syahputra, mengesankan hanya mengalihkan beban tanggung jawab KPK dalam mengurai detail motif dan menangkap para pelaku.

Hal ini pun dinilainya semakin menunjukkan internal KPK lemah, kehilangan kekuatan, bahkan tak memiliki nyali untuk mengungkap kasus yang menyeret salah satu politisi PDIP itu.

"Karena perkara ini diketahui dilakukan oleh orang  pada saat ia berada di area kekuasaan. Diduga, sepertinya para penegak hukum kehabisan cara dan energi untuk berhadapan dengan orang  tertentu yang rentan melindungi kepentingan tertentu," kritiknya.

Dengan tetap digelarnya sidang tanpa kehadiran Harun Masiku, Azmi melihat ada ketidakseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Padahal dengan menangkap dan mendapat keterangan Harun Masiku dan Nurhadi sangat penting guna mengurai kejelasan peristiwa yang sebenarnya," tandasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya