Berita

Ilustrasi Harun Masiku/Net

Hukum

KPK Paksakan Sidang Harun Masiku Dan Nurhadi In Absetia, Aparat Hukum Kalah?

SENIN, 09 MARET 2020 | 21:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan tetap melanjutkan kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 menimbulkan tanda tanya.

Hal itu mengingat tersangka Harun Masiku dan Nurhadi masih berstatus buron. Praktis, persidangan nantinya akan digelar in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, secara yuridis in absentia tersebut diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor, namun dengan syarat peristiwa yang disidangkan sudah mendapat titik terang.


"Persidangan in absetia ini menimbulkan tanda tanya, jika belum terang peristiwanya,  KPK terkesan limpahkan perkara, ini sama artinya aparat penegak hukum negara dikalahkan, intelijen negara gagal, tidak dapat mengungkap pelaku dan motif kejahatan," kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (9/3).

Persidangan in absentia ini, jelas Azmi Syahputra, mengesankan hanya mengalihkan beban tanggung jawab KPK dalam mengurai detail motif dan menangkap para pelaku.

Hal ini pun dinilainya semakin menunjukkan internal KPK lemah, kehilangan kekuatan, bahkan tak memiliki nyali untuk mengungkap kasus yang menyeret salah satu politisi PDIP itu.

"Karena perkara ini diketahui dilakukan oleh orang  pada saat ia berada di area kekuasaan. Diduga, sepertinya para penegak hukum kehabisan cara dan energi untuk berhadapan dengan orang  tertentu yang rentan melindungi kepentingan tertentu," kritiknya.

Dengan tetap digelarnya sidang tanpa kehadiran Harun Masiku, Azmi melihat ada ketidakseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Padahal dengan menangkap dan mendapat keterangan Harun Masiku dan Nurhadi sangat penting guna mengurai kejelasan peristiwa yang sebenarnya," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya