Berita

Ilustrasi Harun Masiku/Net

Hukum

KPK Paksakan Sidang Harun Masiku Dan Nurhadi In Absetia, Aparat Hukum Kalah?

SENIN, 09 MARET 2020 | 21:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan tetap melanjutkan kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 menimbulkan tanda tanya.

Hal itu mengingat tersangka Harun Masiku dan Nurhadi masih berstatus buron. Praktis, persidangan nantinya akan digelar in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, secara yuridis in absentia tersebut diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor, namun dengan syarat peristiwa yang disidangkan sudah mendapat titik terang.


"Persidangan in absetia ini menimbulkan tanda tanya, jika belum terang peristiwanya,  KPK terkesan limpahkan perkara, ini sama artinya aparat penegak hukum negara dikalahkan, intelijen negara gagal, tidak dapat mengungkap pelaku dan motif kejahatan," kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (9/3).

Persidangan in absentia ini, jelas Azmi Syahputra, mengesankan hanya mengalihkan beban tanggung jawab KPK dalam mengurai detail motif dan menangkap para pelaku.

Hal ini pun dinilainya semakin menunjukkan internal KPK lemah, kehilangan kekuatan, bahkan tak memiliki nyali untuk mengungkap kasus yang menyeret salah satu politisi PDIP itu.

"Karena perkara ini diketahui dilakukan oleh orang  pada saat ia berada di area kekuasaan. Diduga, sepertinya para penegak hukum kehabisan cara dan energi untuk berhadapan dengan orang  tertentu yang rentan melindungi kepentingan tertentu," kritiknya.

Dengan tetap digelarnya sidang tanpa kehadiran Harun Masiku, Azmi melihat ada ketidakseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Padahal dengan menangkap dan mendapat keterangan Harun Masiku dan Nurhadi sangat penting guna mengurai kejelasan peristiwa yang sebenarnya," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya