Berita

Ekonom senior Dr. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Omnibus Law Cuma Beri Keuntungan Bagi Penumpang Gelap

SENIN, 09 MARET 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah untuk mengundang investasi demi terciptanya lapangan pekerjaan yang melimpah bagi masyarakat masih terus dikritisi. Termasuk mantan Menko Prekonomian Dr. Rizal Ramli.

Pasalnya, ekonom senior yang kerap disapa RR ini melihat, RUU Cipta Kerja yang disusun menggunakan metode Omnibus Law ini lebih banyak menguntungkan sejumlah pihak.

Misalnya saja, para pengusaha tambang yang sudah habis masa izinnya untuk mengeksplor sumber daya alam di Indonesia.


"Tambang-tambang yang sudah memasuki 30 tahun seharusnya dikembalikan ke negara, ini malah di UU banyak titipan dan membiarkan mereka penambang memperpanjang izinnya," kata Rizal Ramli di Surabaya, Minggu (8/3) kemarin.

Lebih lanjut, Rizal Ramli mempertanyakan keabsahan omnibus law RUU Ciptaker ini. Sebab ia melihat, draf RUU ini cendrung melanggar konstitusi, atau tidak sesuai dengan semangatnya yang ingin dijadikan instrumen menggenjot perekonomian RI.

"Potensi melanggar hukumnya besar sekali. Bagaimana UU yang ada dibabat saja seenaknya. Bungkusnya bagus, bakal menarik investasi, bakal menciptakan lapangan kerja, memacu pertumbuhan ekonomi katanya sampai 6 persen," ungkap Rizal Ramli.

Oleh karena itu, doktor ekonomi lulusan Boston University ini menantang pemerintah untuk membeberkan angka-angka yang pasti, jika omnibus law RUU Ciptaker benar-benar mampu mendorong perekonomian domestik.

"Angkanya saja pemerintah nggak pernah kasih. Angka investasinya berapa, kasih angkanya dong, berapa lapangan kerja yang akan diciptakan, pertumbuhan ekonomi berapa," tegasnya.

"Saya tantang menterinya siapapun yang menjamin ada berapa lapangan kerja yang diciptakan dengan UU Omnibus Law ini, investasi dan lainnya. Karena di UU ini, banyak titipan-titipan pengusaha yang jadi penumpang gelap. Mereka menyelundupkan pasal percepatan dalam UU ini," demikian Rizal Ramli menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya