Berita

Ekonom senior Dr. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Omnibus Law Cuma Beri Keuntungan Bagi Penumpang Gelap

SENIN, 09 MARET 2020 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah untuk mengundang investasi demi terciptanya lapangan pekerjaan yang melimpah bagi masyarakat masih terus dikritisi. Termasuk mantan Menko Prekonomian Dr. Rizal Ramli.

Pasalnya, ekonom senior yang kerap disapa RR ini melihat, RUU Cipta Kerja yang disusun menggunakan metode Omnibus Law ini lebih banyak menguntungkan sejumlah pihak.

Misalnya saja, para pengusaha tambang yang sudah habis masa izinnya untuk mengeksplor sumber daya alam di Indonesia.


"Tambang-tambang yang sudah memasuki 30 tahun seharusnya dikembalikan ke negara, ini malah di UU banyak titipan dan membiarkan mereka penambang memperpanjang izinnya," kata Rizal Ramli di Surabaya, Minggu (8/3) kemarin.

Lebih lanjut, Rizal Ramli mempertanyakan keabsahan omnibus law RUU Ciptaker ini. Sebab ia melihat, draf RUU ini cendrung melanggar konstitusi, atau tidak sesuai dengan semangatnya yang ingin dijadikan instrumen menggenjot perekonomian RI.

"Potensi melanggar hukumnya besar sekali. Bagaimana UU yang ada dibabat saja seenaknya. Bungkusnya bagus, bakal menarik investasi, bakal menciptakan lapangan kerja, memacu pertumbuhan ekonomi katanya sampai 6 persen," ungkap Rizal Ramli.

Oleh karena itu, doktor ekonomi lulusan Boston University ini menantang pemerintah untuk membeberkan angka-angka yang pasti, jika omnibus law RUU Ciptaker benar-benar mampu mendorong perekonomian domestik.

"Angkanya saja pemerintah nggak pernah kasih. Angka investasinya berapa, kasih angkanya dong, berapa lapangan kerja yang akan diciptakan, pertumbuhan ekonomi berapa," tegasnya.

"Saya tantang menterinya siapapun yang menjamin ada berapa lapangan kerja yang diciptakan dengan UU Omnibus Law ini, investasi dan lainnya. Karena di UU ini, banyak titipan-titipan pengusaha yang jadi penumpang gelap. Mereka menyelundupkan pasal percepatan dalam UU ini," demikian Rizal Ramli menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya