Berita

Lurah Begajah dilaporkan ke Bawaslu/RMOLJabar

Politik

Adakan Pengajian Berbau Kampanye, Seorang Lurah Dilaporkan Ke Bawaslu

SENIN, 09 MARET 2020 | 15:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presidium Aktivis Sukoharjo melaporkan Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, ke Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/3).

Diwakili Dableg SS, selaku wakil Presidium, laporan diterima oleh Komisioner Bawaslu, Bambang Muryanto, Rochmad Basuki dan jajarannya.

"Ini keresahan dari masyarakat Sukoharjo. Kemarin sudah ada informasi kalau ada pemanggilan ASN yang diduga tidak netral, tapi kok sepertinya diabaikan dan terus dilakukan pelanggaran netralitas oleh ASN dan semakin masif. Yang sangat mengkawatirkan pada Minggu 8 Maret kemarin kampanye di acara pengajian," kata Dableg SS kepada media usai melapor ke Bawaslu, Senin (9/3).


Guna memperkuat laporannya, Dableg membawa sejumlah barang bukti. Yakni undangan dan foto kegiatan yang pada spanduk ada tulisan mengajak masyarakat pada 23 September 2020 untuk mencoblos pasangan EA.

"Kami juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang siap dipanggil untuk memberikan keterangan," lanjut Dableg, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dableg melaporkan Lurah Begajah, Sri Mardiyanto, selaku penyelenggara pengajian dalam rangka Isra Miraj di GOR Virgo, Begajah, Sukoharjo.

Acara pengajian tersebut dihadiri sejumlah pejabat ASN Pemkab Sukoharjo, juga bakal calon bupati dan wakil bupati. Bahkan ada spanduk ajakan memilih dan mencoblos paslon EA, juga ada ajakan langsung.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ini laporan pertama yang dilakukan masyarakat yang kita terima. Segera kita tindaklanjuti dengan batas waktu paling lama lima hari kalender," kata Rochmad.

Setelah masa pemeriksaan dan pemberkasan, akan dibuat kajian hukum yang kemudian dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).

Ditegaskan Rachmad, netralitas ASN melekat 24 jam, tanpa tergantung masa kampanye atau tidak dalam proses Pilkada. Selain itu juga ada pasal dalam kode etik ASN dan sejumlah pasal lainnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya