Berita

Lurah Begajah dilaporkan ke Bawaslu/RMOLJabar

Politik

Adakan Pengajian Berbau Kampanye, Seorang Lurah Dilaporkan Ke Bawaslu

SENIN, 09 MARET 2020 | 15:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presidium Aktivis Sukoharjo melaporkan Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, ke Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/3).

Diwakili Dableg SS, selaku wakil Presidium, laporan diterima oleh Komisioner Bawaslu, Bambang Muryanto, Rochmad Basuki dan jajarannya.

"Ini keresahan dari masyarakat Sukoharjo. Kemarin sudah ada informasi kalau ada pemanggilan ASN yang diduga tidak netral, tapi kok sepertinya diabaikan dan terus dilakukan pelanggaran netralitas oleh ASN dan semakin masif. Yang sangat mengkawatirkan pada Minggu 8 Maret kemarin kampanye di acara pengajian," kata Dableg SS kepada media usai melapor ke Bawaslu, Senin (9/3).


Guna memperkuat laporannya, Dableg membawa sejumlah barang bukti. Yakni undangan dan foto kegiatan yang pada spanduk ada tulisan mengajak masyarakat pada 23 September 2020 untuk mencoblos pasangan EA.

"Kami juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang siap dipanggil untuk memberikan keterangan," lanjut Dableg, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dableg melaporkan Lurah Begajah, Sri Mardiyanto, selaku penyelenggara pengajian dalam rangka Isra Miraj di GOR Virgo, Begajah, Sukoharjo.

Acara pengajian tersebut dihadiri sejumlah pejabat ASN Pemkab Sukoharjo, juga bakal calon bupati dan wakil bupati. Bahkan ada spanduk ajakan memilih dan mencoblos paslon EA, juga ada ajakan langsung.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ini laporan pertama yang dilakukan masyarakat yang kita terima. Segera kita tindaklanjuti dengan batas waktu paling lama lima hari kalender," kata Rochmad.

Setelah masa pemeriksaan dan pemberkasan, akan dibuat kajian hukum yang kemudian dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).

Ditegaskan Rachmad, netralitas ASN melekat 24 jam, tanpa tergantung masa kampanye atau tidak dalam proses Pilkada. Selain itu juga ada pasal dalam kode etik ASN dan sejumlah pasal lainnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya