Berita

Lurah Begajah dilaporkan ke Bawaslu/RMOLJabar

Politik

Adakan Pengajian Berbau Kampanye, Seorang Lurah Dilaporkan Ke Bawaslu

SENIN, 09 MARET 2020 | 15:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Presidium Aktivis Sukoharjo melaporkan Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, ke Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/3).

Diwakili Dableg SS, selaku wakil Presidium, laporan diterima oleh Komisioner Bawaslu, Bambang Muryanto, Rochmad Basuki dan jajarannya.

"Ini keresahan dari masyarakat Sukoharjo. Kemarin sudah ada informasi kalau ada pemanggilan ASN yang diduga tidak netral, tapi kok sepertinya diabaikan dan terus dilakukan pelanggaran netralitas oleh ASN dan semakin masif. Yang sangat mengkawatirkan pada Minggu 8 Maret kemarin kampanye di acara pengajian," kata Dableg SS kepada media usai melapor ke Bawaslu, Senin (9/3).


Guna memperkuat laporannya, Dableg membawa sejumlah barang bukti. Yakni undangan dan foto kegiatan yang pada spanduk ada tulisan mengajak masyarakat pada 23 September 2020 untuk mencoblos pasangan EA.

"Kami juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang siap dipanggil untuk memberikan keterangan," lanjut Dableg, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dableg melaporkan Lurah Begajah, Sri Mardiyanto, selaku penyelenggara pengajian dalam rangka Isra Miraj di GOR Virgo, Begajah, Sukoharjo.

Acara pengajian tersebut dihadiri sejumlah pejabat ASN Pemkab Sukoharjo, juga bakal calon bupati dan wakil bupati. Bahkan ada spanduk ajakan memilih dan mencoblos paslon EA, juga ada ajakan langsung.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ini laporan pertama yang dilakukan masyarakat yang kita terima. Segera kita tindaklanjuti dengan batas waktu paling lama lima hari kalender," kata Rochmad.

Setelah masa pemeriksaan dan pemberkasan, akan dibuat kajian hukum yang kemudian dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).

Ditegaskan Rachmad, netralitas ASN melekat 24 jam, tanpa tergantung masa kampanye atau tidak dalam proses Pilkada. Selain itu juga ada pasal dalam kode etik ASN dan sejumlah pasal lainnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya