Berita

Irjen Istiono saat meninjau pengawasan ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok/Net

Presisi

Tekan ODOL, Kakorlantas Ancam Pidana Pengusaha Truk Dan Karoseri Yang Bandel

SENIN, 09 MARET 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah menargetkan 1 Januari 2023 lalu lintas di tanah air terbebas dari truk Over Dimension Ovel Load (ODOL).

Untuk mencapai hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengancam akan mempidanakan pengusaha "bandel" yang masih memodifikasi unit truknya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menyampaikan dalam acara kesepakatan bersama pengawasan dan penindakan hukum kendaraan ODOL angkutan barang menuju zero ODOL di Tol Tanjug Priok-Bandung setiap unit truk yang over dimensi adalah pidana lantaran melanggar pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan.


"Hukuman pidana 1 tahun, denda Rp 24 juta. Saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," tekan Istiono kepada wartawan di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3).

Mantan Kapolda Bangka Belitung ini mengatakan, selain kepada pengusaha, pihaknya telah menghimbau tempat pembuatan rangka truk alias karoseri agar tidak menerima permintaan mengubah dimensi, karena ancaman hukuman pidana juga menantinya.

"Mereka (karoseri) turut serta. Padahal dia tahu motivasi atau niatnya (mengubah dimensi) itukan mau ovel load, kita pidana semua," tekan Istiono.

Penindakan kendaraan ODOL oleh Korlantas Polri ini mulai diberlakukan sepanjang Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat dimana program tersebut didukung oleh Ditjen Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Istiono menjelaskan, jumlah data kecelakaan di 2019, sebanyak 90 kejadian karena ODOL. Selain data kecelakaan, pelanggaran lalu lintas juga disumbang sekitar 10 persen oleh kendaraan ODOL.

"Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10 persen dilakukan oleh kendaraan lebih kapasitas atau ODOL," pungkas Istiono.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya