Berita

Jiwasraya/Net

Publika

Di Antara Pilihan, Bailout BPJS Kesehatan Atau Jiwasraya?

MINGGU, 08 MARET 2020 | 16:40 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

JANGAN sampai salah. Kebijakan yang salah menciptakan ketidakadilan. Dan hadirnya rasa tidak adil, merupakan ekspresi bentuk dari ketimpangan perlakuan. Memberikan petunjuk mengenai keberpihakan.

Bukan tanpa sebab, opsi penyelesaian kasus Jiwasraya, menempatkan skema solusi model bailout. Beberapa setting sudah dipersiapkan. Rencana bailout ditempatkan di urutan kunci.

Bahkan, menempatkan rencana bailout sebagai sebuah rencana aksi recovery dari kegagalan bisnis korporasi, adalah sebuah hal yang terbilang keliru. Terlebih bisnis Jiwasraya bersifat swasta, meski milik negara.


Indikasi awal dari proses keliru pengelolaan bisnis Jiwasraya, tercermin dari pengambilan keputusan investasi bodong. Walhasil, return tidak menutup janji imbal hasil. Defisit terjadi, gagal bayar menyeruak.

Sampai di situ, skema dasarnya nampak klasik. Kerugian perusahaan pelat merah itu, dikembalikan kepada pemilik saham terbesar, yakni negara. Motif yang tampak usang.

Lantas, atas kerugian bisnis tersebut, negara akan memberikan suntikan modal, menambah arus kas, memperkuat kembali perusahan yang tengah layu untuk bisa kembali bergairah.

Injeksi dana segar, seolah menjadi kewajiban untuk menyehatkan perusahaan negara. Format yang diajukan bisa terlihat normal dan lebih soft melalui penguatan modal -bailin.

Lebih jauh lagi, usulan menutup kerugian -bailout juga bisa dilakukan, dengan alasan terdapat potensi dampak sistemik. Aspek reputasi dan kepercayaan market harus dijaga.

Berbekal pertimbangan itu, bailout bisa disarankan menjadi formula menutup kerugian secara langsung. Termasuk imbasnya pada industri sejenis.

Pengalaman riil atas deskripsi bailout tersebut, bisa terlihat pada kasus Century. Modal besar untuk menginfus bank Century, berakhir dengan melego di bawah nilai penyehatannya.

Menimbang Etik

Kebangkrutan perusahaan negara, sering diperhadapkan dengan pilihan restrukturisasi dan privatisasi. Kerugian karena kesalahan pengolahan seolah diartikan sebagai risiko bisnis. Padahal bisa jadi ada motif tersembunyi, di balik kegagalan tersebut.

Problemnya kemudian, bila opsi bailout dijadikan sebagai langkah perbaikan kondisi Jiwasraya, kerugian pemegang premi bisa ditutup, tetapi ketidakadilan bagi publik terjadi.

Terutama ketika dikomparasikan dengan program BPJS Kesehatan, yang digagas sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat secara universal, yang justru selalu terbelit dan dirundung defisit.

Upaya memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, tidak pernah berada dalam kondisi yang sehat. Program yang sifat jangkauannya berlaku secara nasional tersebut, bergantung pada bailout.

Pokok persoalan BPJS Kesehatan terletak pada nilai pemanfaatan program oleh publik secara meluas. Sebelum ini akses kesehatan terbatas, melalui program BPJS Kesehatan, fenomena gunung es masalah kesehatan publik menjadi terbuka.

Pelepasan mekanisme kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan, merupakan langkah untuk masuk ke dalam keseimbangan pasar. Asuransi kesehatan bersifat sosial gotong royong ini, berhadapan dengan situasi hidup-mati publik.

Situasi ini tentu berbeda dengan asuransi Jiwasraya yang relatif terbatas dan mengejar profit. Jenis asuransi ini, memberi tawaran imbal hasil sebagai nilai tambah perlindungan finansial bagi nasabahnya.

Bila pemerintah, kemudian justru responsif dan tampak bersiap untuk menambal bolong Jiwasraya melalui bailout. Sementara dilain sisi bersikap agak pasif untuk bersikap pada defisit BPJS Kesehatan, kita tentu akan menyoal etik dan tanggung jawab kekuasaan kepada kepentingan publik.

Jadi bagaimana menuntaskan problem Jiwasraya? Keluarkan terlebih dahulu skema penyelesaian melalui bailout. Lantas pulihkan melalui mekanisme hukum terkait. Buat terang dan transparan misteri kerugian Jiwasraya. Setelah itu, serahkan pada profesional terkait untuk menyusun peta jalan bagi solusi yang dihadapi.

Lalu bagaimana dengan defisit BPJS Kesehatan? Karena ini menyangkut hajat langsung publik atas akses kesehatan, maka tempatkan opsi bailout sebagai bentuk dari tanggung jawab kekuasaan atas kehidupan publik. Secara bersamaan, dilakukan pengelolaan profesional, dengan dasar politik yang memiliki keberpihakan bagi persoalan mendasar publik.

Jangan sampai upaya menyehatkan Jiwasraya, justru menurunkan tingkat kesehatan jiwa raga publik. Semoga.

Penulis sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya