Berita

Jiwasraya/Net

Publika

Di Antara Pilihan, Bailout BPJS Kesehatan Atau Jiwasraya?

MINGGU, 08 MARET 2020 | 16:40 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

JANGAN sampai salah. Kebijakan yang salah menciptakan ketidakadilan. Dan hadirnya rasa tidak adil, merupakan ekspresi bentuk dari ketimpangan perlakuan. Memberikan petunjuk mengenai keberpihakan.

Bukan tanpa sebab, opsi penyelesaian kasus Jiwasraya, menempatkan skema solusi model bailout. Beberapa setting sudah dipersiapkan. Rencana bailout ditempatkan di urutan kunci.

Bahkan, menempatkan rencana bailout sebagai sebuah rencana aksi recovery dari kegagalan bisnis korporasi, adalah sebuah hal yang terbilang keliru. Terlebih bisnis Jiwasraya bersifat swasta, meski milik negara.


Indikasi awal dari proses keliru pengelolaan bisnis Jiwasraya, tercermin dari pengambilan keputusan investasi bodong. Walhasil, return tidak menutup janji imbal hasil. Defisit terjadi, gagal bayar menyeruak.

Sampai di situ, skema dasarnya nampak klasik. Kerugian perusahaan pelat merah itu, dikembalikan kepada pemilik saham terbesar, yakni negara. Motif yang tampak usang.

Lantas, atas kerugian bisnis tersebut, negara akan memberikan suntikan modal, menambah arus kas, memperkuat kembali perusahan yang tengah layu untuk bisa kembali bergairah.

Injeksi dana segar, seolah menjadi kewajiban untuk menyehatkan perusahaan negara. Format yang diajukan bisa terlihat normal dan lebih soft melalui penguatan modal -bailin.

Lebih jauh lagi, usulan menutup kerugian -bailout juga bisa dilakukan, dengan alasan terdapat potensi dampak sistemik. Aspek reputasi dan kepercayaan market harus dijaga.

Berbekal pertimbangan itu, bailout bisa disarankan menjadi formula menutup kerugian secara langsung. Termasuk imbasnya pada industri sejenis.

Pengalaman riil atas deskripsi bailout tersebut, bisa terlihat pada kasus Century. Modal besar untuk menginfus bank Century, berakhir dengan melego di bawah nilai penyehatannya.

Menimbang Etik

Kebangkrutan perusahaan negara, sering diperhadapkan dengan pilihan restrukturisasi dan privatisasi. Kerugian karena kesalahan pengolahan seolah diartikan sebagai risiko bisnis. Padahal bisa jadi ada motif tersembunyi, di balik kegagalan tersebut.

Problemnya kemudian, bila opsi bailout dijadikan sebagai langkah perbaikan kondisi Jiwasraya, kerugian pemegang premi bisa ditutup, tetapi ketidakadilan bagi publik terjadi.

Terutama ketika dikomparasikan dengan program BPJS Kesehatan, yang digagas sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat secara universal, yang justru selalu terbelit dan dirundung defisit.

Upaya memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, tidak pernah berada dalam kondisi yang sehat. Program yang sifat jangkauannya berlaku secara nasional tersebut, bergantung pada bailout.

Pokok persoalan BPJS Kesehatan terletak pada nilai pemanfaatan program oleh publik secara meluas. Sebelum ini akses kesehatan terbatas, melalui program BPJS Kesehatan, fenomena gunung es masalah kesehatan publik menjadi terbuka.

Pelepasan mekanisme kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan, merupakan langkah untuk masuk ke dalam keseimbangan pasar. Asuransi kesehatan bersifat sosial gotong royong ini, berhadapan dengan situasi hidup-mati publik.

Situasi ini tentu berbeda dengan asuransi Jiwasraya yang relatif terbatas dan mengejar profit. Jenis asuransi ini, memberi tawaran imbal hasil sebagai nilai tambah perlindungan finansial bagi nasabahnya.

Bila pemerintah, kemudian justru responsif dan tampak bersiap untuk menambal bolong Jiwasraya melalui bailout. Sementara dilain sisi bersikap agak pasif untuk bersikap pada defisit BPJS Kesehatan, kita tentu akan menyoal etik dan tanggung jawab kekuasaan kepada kepentingan publik.

Jadi bagaimana menuntaskan problem Jiwasraya? Keluarkan terlebih dahulu skema penyelesaian melalui bailout. Lantas pulihkan melalui mekanisme hukum terkait. Buat terang dan transparan misteri kerugian Jiwasraya. Setelah itu, serahkan pada profesional terkait untuk menyusun peta jalan bagi solusi yang dihadapi.

Lalu bagaimana dengan defisit BPJS Kesehatan? Karena ini menyangkut hajat langsung publik atas akses kesehatan, maka tempatkan opsi bailout sebagai bentuk dari tanggung jawab kekuasaan atas kehidupan publik. Secara bersamaan, dilakukan pengelolaan profesional, dengan dasar politik yang memiliki keberpihakan bagi persoalan mendasar publik.

Jangan sampai upaya menyehatkan Jiwasraya, justru menurunkan tingkat kesehatan jiwa raga publik. Semoga.

Penulis sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya