Berita

Peristiwa Kecelakaan Pesawat Garuda pada 8 Maret 2007 Lalu/Net

Nusantara

Mengenang Peristiwa Kecelakaan Pesawat Garuda, Kasus Pertama Di Dunia Yang Mendudukkan Pilot Sebagai Terdakwa

SABTU, 07 MARET 2020 | 18:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak pernah ada yang bisa menduga apa yang akan terjadi di menit berikutnya. Pun peristiwa 13 tahun lalu yang tercatat sebagai peristiwa kelam sejarah penerbangan di Indonesia.

Tepat di tanggal ini, 7 Maret, kecelakaan pesawat Garuda itu telah menorehkan duka yang sangat dalam.

Pagi itu, 7 Maret 2007, langit Jogjakarta nampak cerah. Sama sekali tidak ada angin kencang, awan gelap, apalagi hujan ataupun badai.


Pukul 06.55 WIB, pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-200 dari Jakarta akan mendarat beberapa menit lagi di landasan Bandara Adisucipto.

Para penumpang tentu bernapas lega karena sebentar lagi akan tiba, dan para penjemput sudah bersiap bertemu dengan orang yang ditunggu-tunggunya. Namun, semua tidak akan pernah tahu betapa rencana Tuhan tidak terduga.

Pendaratan tidak berlangsung baik. Pilot Kapten Marwoto Komar tidak berhasil menurunkan pesawat dengan posisi yang tepat. Pesawat itu turun dalam kondisi oleng. Bahkan, kecepatan pesawat melampaui kecepatan operasi dengan wing flaps.

Pesawat mengalami guncangan hebat sebanyak dua kali saat mendarat. Guncangan disusul dengan percikan api dari roda depan. Harian Kompas pada 8 Maret 2007, menuliskan, bahwa pesawat turun dan naik tanggul sedalam 3 meter.

Pesawat terhenpas dan berhenti di area persawahan dekat kebun kacang, dalam kondisi terbakar. Asap hitam mengepul. Suara ledakan terdengar mengerikan.

Puluhan awak dan penumpang berhamburan ke arah ujung landasan. Mereka berteriak ketakutan dan menyelamatkan diri, tidak peduli lagi pada barang bawaan. Beberapa nampak terluka dan berdarah akibat hempasan yang kuat saat pesawat jatuh. Sementara puluhan orang lainnya tidak bisa diselamatkan.

"Mobil pemadam kebakaran dan rescue Bandara Yogyakarta tidak dapat mencapai lokasi kecelakaan. Sebagian mobil pemadam kebakaran tidak memiliki bahan pemadam api yang cocok. Kelambatan dalam pemadaman, dan kekurangan bahan pemadam api yang cocok mengurangi efektifitas pertolongan terhadap korban," demikian kutipan Laporan Akhir KNKT terkait Penyelidikan Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia GA200 di Yogyakarta, seperti dimuat situs Kementerian Perhubungan.

Kecelakaan pesawat itu berakibat fatal. Sebanyak 23 orang -- 21 penumpang dan 1 awak kabin -- tewas. Sementara 112 lainnya beruntung selamat.

Termasuk dalam daftar yang tewas adalah Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada. Juga 5 warga Australia, salah satunya adalah Atase Pers di Kedutaan Besar Australia, Elizabeth O'Neill. Mereka menuju Yogyakarta terkait agenda kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer di Kota Gudeg.

Sementara, Din Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah mengalami luka ringan.

Pada 2 November 2007, pilot GA-200, Kapten Marwoto Komar ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian disidang pada 2008, menjadi kasus pertama di dunia yang mendudukkan pilot sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan penerbangan.

Pemidanaan terhadap Marwoto Komar dianggap jadi preseden buruk  dalam dunia penerbangan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Selasa (22/10/2007) mengumumkan hasil investigasi kecelakaan pesawat pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia GA200 di Bandara Adi Sucipto. Hasilnya, kecelakaan pesawat yang diawaki oleh dua pilot dan lima awak kabin, serta 133 penumpang itu, murni akibat kelalaian pilot dan kopilot.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi dalam siaran persnya di Departemen Perhubungan menyimpulkan bahwa awak pesawat tidak menerapkan prosedur terbang yang menjamin keselamatan operasi.

Dari hasil penyelidikannya, KNKT menemukan fakta kalau Pilot in Command (PIC) Kapten Marwoto Komar tidak melaporkan kepada menara kontrol untuk melakukan pendaratan dengan fasilitas Instrument Landing System (ILS). Padahal, petugas menara kontrol telah memberikan ijin pendaratan visual (visual approach clearance), melansir laman hukumonline.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya