Berita

Peristiwa Kecelakaan Pesawat Garuda pada 8 Maret 2007 Lalu/Net

Nusantara

Mengenang Peristiwa Kecelakaan Pesawat Garuda, Kasus Pertama Di Dunia Yang Mendudukkan Pilot Sebagai Terdakwa

SABTU, 07 MARET 2020 | 18:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak pernah ada yang bisa menduga apa yang akan terjadi di menit berikutnya. Pun peristiwa 13 tahun lalu yang tercatat sebagai peristiwa kelam sejarah penerbangan di Indonesia.

Tepat di tanggal ini, 7 Maret, kecelakaan pesawat Garuda itu telah menorehkan duka yang sangat dalam.

Pagi itu, 7 Maret 2007, langit Jogjakarta nampak cerah. Sama sekali tidak ada angin kencang, awan gelap, apalagi hujan ataupun badai.


Pukul 06.55 WIB, pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-200 dari Jakarta akan mendarat beberapa menit lagi di landasan Bandara Adisucipto.

Para penumpang tentu bernapas lega karena sebentar lagi akan tiba, dan para penjemput sudah bersiap bertemu dengan orang yang ditunggu-tunggunya. Namun, semua tidak akan pernah tahu betapa rencana Tuhan tidak terduga.

Pendaratan tidak berlangsung baik. Pilot Kapten Marwoto Komar tidak berhasil menurunkan pesawat dengan posisi yang tepat. Pesawat itu turun dalam kondisi oleng. Bahkan, kecepatan pesawat melampaui kecepatan operasi dengan wing flaps.

Pesawat mengalami guncangan hebat sebanyak dua kali saat mendarat. Guncangan disusul dengan percikan api dari roda depan. Harian Kompas pada 8 Maret 2007, menuliskan, bahwa pesawat turun dan naik tanggul sedalam 3 meter.

Pesawat terhenpas dan berhenti di area persawahan dekat kebun kacang, dalam kondisi terbakar. Asap hitam mengepul. Suara ledakan terdengar mengerikan.

Puluhan awak dan penumpang berhamburan ke arah ujung landasan. Mereka berteriak ketakutan dan menyelamatkan diri, tidak peduli lagi pada barang bawaan. Beberapa nampak terluka dan berdarah akibat hempasan yang kuat saat pesawat jatuh. Sementara puluhan orang lainnya tidak bisa diselamatkan.

"Mobil pemadam kebakaran dan rescue Bandara Yogyakarta tidak dapat mencapai lokasi kecelakaan. Sebagian mobil pemadam kebakaran tidak memiliki bahan pemadam api yang cocok. Kelambatan dalam pemadaman, dan kekurangan bahan pemadam api yang cocok mengurangi efektifitas pertolongan terhadap korban," demikian kutipan Laporan Akhir KNKT terkait Penyelidikan Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia GA200 di Yogyakarta, seperti dimuat situs Kementerian Perhubungan.

Kecelakaan pesawat itu berakibat fatal. Sebanyak 23 orang -- 21 penumpang dan 1 awak kabin -- tewas. Sementara 112 lainnya beruntung selamat.

Termasuk dalam daftar yang tewas adalah Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada. Juga 5 warga Australia, salah satunya adalah Atase Pers di Kedutaan Besar Australia, Elizabeth O'Neill. Mereka menuju Yogyakarta terkait agenda kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer di Kota Gudeg.

Sementara, Din Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah mengalami luka ringan.

Pada 2 November 2007, pilot GA-200, Kapten Marwoto Komar ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian disidang pada 2008, menjadi kasus pertama di dunia yang mendudukkan pilot sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan penerbangan.

Pemidanaan terhadap Marwoto Komar dianggap jadi preseden buruk  dalam dunia penerbangan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Selasa (22/10/2007) mengumumkan hasil investigasi kecelakaan pesawat pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia GA200 di Bandara Adi Sucipto. Hasilnya, kecelakaan pesawat yang diawaki oleh dua pilot dan lima awak kabin, serta 133 penumpang itu, murni akibat kelalaian pilot dan kopilot.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi dalam siaran persnya di Departemen Perhubungan menyimpulkan bahwa awak pesawat tidak menerapkan prosedur terbang yang menjamin keselamatan operasi.

Dari hasil penyelidikannya, KNKT menemukan fakta kalau Pilot in Command (PIC) Kapten Marwoto Komar tidak melaporkan kepada menara kontrol untuk melakukan pendaratan dengan fasilitas Instrument Landing System (ILS). Padahal, petugas menara kontrol telah memberikan ijin pendaratan visual (visual approach clearance), melansir laman hukumonline.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya