Berita

Peristiwa Kecelakaan Pesawat Garuda pada 8 Maret 2007 Lalu/Net

Nusantara

Mengenang Peristiwa Kecelakaan Pesawat Garuda, Kasus Pertama Di Dunia Yang Mendudukkan Pilot Sebagai Terdakwa

SABTU, 07 MARET 2020 | 18:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tidak pernah ada yang bisa menduga apa yang akan terjadi di menit berikutnya. Pun peristiwa 13 tahun lalu yang tercatat sebagai peristiwa kelam sejarah penerbangan di Indonesia.

Tepat di tanggal ini, 7 Maret, kecelakaan pesawat Garuda itu telah menorehkan duka yang sangat dalam.

Pagi itu, 7 Maret 2007, langit Jogjakarta nampak cerah. Sama sekali tidak ada angin kencang, awan gelap, apalagi hujan ataupun badai.


Pukul 06.55 WIB, pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-200 dari Jakarta akan mendarat beberapa menit lagi di landasan Bandara Adisucipto.

Para penumpang tentu bernapas lega karena sebentar lagi akan tiba, dan para penjemput sudah bersiap bertemu dengan orang yang ditunggu-tunggunya. Namun, semua tidak akan pernah tahu betapa rencana Tuhan tidak terduga.

Pendaratan tidak berlangsung baik. Pilot Kapten Marwoto Komar tidak berhasil menurunkan pesawat dengan posisi yang tepat. Pesawat itu turun dalam kondisi oleng. Bahkan, kecepatan pesawat melampaui kecepatan operasi dengan wing flaps.

Pesawat mengalami guncangan hebat sebanyak dua kali saat mendarat. Guncangan disusul dengan percikan api dari roda depan. Harian Kompas pada 8 Maret 2007, menuliskan, bahwa pesawat turun dan naik tanggul sedalam 3 meter.

Pesawat terhenpas dan berhenti di area persawahan dekat kebun kacang, dalam kondisi terbakar. Asap hitam mengepul. Suara ledakan terdengar mengerikan.

Puluhan awak dan penumpang berhamburan ke arah ujung landasan. Mereka berteriak ketakutan dan menyelamatkan diri, tidak peduli lagi pada barang bawaan. Beberapa nampak terluka dan berdarah akibat hempasan yang kuat saat pesawat jatuh. Sementara puluhan orang lainnya tidak bisa diselamatkan.

"Mobil pemadam kebakaran dan rescue Bandara Yogyakarta tidak dapat mencapai lokasi kecelakaan. Sebagian mobil pemadam kebakaran tidak memiliki bahan pemadam api yang cocok. Kelambatan dalam pemadaman, dan kekurangan bahan pemadam api yang cocok mengurangi efektifitas pertolongan terhadap korban," demikian kutipan Laporan Akhir KNKT terkait Penyelidikan Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia GA200 di Yogyakarta, seperti dimuat situs Kementerian Perhubungan.

Kecelakaan pesawat itu berakibat fatal. Sebanyak 23 orang -- 21 penumpang dan 1 awak kabin -- tewas. Sementara 112 lainnya beruntung selamat.

Termasuk dalam daftar yang tewas adalah Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada. Juga 5 warga Australia, salah satunya adalah Atase Pers di Kedutaan Besar Australia, Elizabeth O'Neill. Mereka menuju Yogyakarta terkait agenda kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer di Kota Gudeg.

Sementara, Din Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah mengalami luka ringan.

Pada 2 November 2007, pilot GA-200, Kapten Marwoto Komar ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian disidang pada 2008, menjadi kasus pertama di dunia yang mendudukkan pilot sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan penerbangan.

Pemidanaan terhadap Marwoto Komar dianggap jadi preseden buruk  dalam dunia penerbangan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Selasa (22/10/2007) mengumumkan hasil investigasi kecelakaan pesawat pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia GA200 di Bandara Adi Sucipto. Hasilnya, kecelakaan pesawat yang diawaki oleh dua pilot dan lima awak kabin, serta 133 penumpang itu, murni akibat kelalaian pilot dan kopilot.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi dalam siaran persnya di Departemen Perhubungan menyimpulkan bahwa awak pesawat tidak menerapkan prosedur terbang yang menjamin keselamatan operasi.

Dari hasil penyelidikannya, KNKT menemukan fakta kalau Pilot in Command (PIC) Kapten Marwoto Komar tidak melaporkan kepada menara kontrol untuk melakukan pendaratan dengan fasilitas Instrument Landing System (ILS). Padahal, petugas menara kontrol telah memberikan ijin pendaratan visual (visual approach clearance), melansir laman hukumonline.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya