Berita

Ilustrasi Teroris/Net

Hukum

WNI Asisten Rumah Tangga Divonis Lima Tahun Penjara, Ini Buruh Migran Ketiga Yang Terjerat Kasus Terorisme

SABTU, 07 MARET 2020 | 06:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

WNI asisten rumah tangga di Singapura mengunggah video pengeboman dan pembunuhan dalam akun media sosialnya.  Dia juga terlibat dalam aksi pendanaan kegiatan terorisme. Atas perbuatannya itu ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Singapura.

WNI bernama Anindia Afiyantari, 32 tahun, terbukti sebagai pendukung Jemaah Anshaut Daulah (JAD). Ia terbukti mendanai kegiatan terorisme sebesar 130 dolar Singapura.

Anindia pertama kali mengetahui tentang JAD pada 2009 atau 2010, saat menonton sebuah berita tentang seorang ulama radikal yang ditangkap karena keterlibatannya dalam sebuah kamp pelatihan militer di Aceh. Sejak itu ia tertarik mengikuti berita tentang JAD yang memang faseh dalam menarik pengikutnya.

Anindia pun bertemu dengan teman-teman di Singapura dengan ideologi yang sama.

Aninda bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan pendapatan 600 dolar Singapura per bulan.
Anindka kemudian masuk ke grup Telegram dan mulai menjelajahi konten tentang Negara Islam serta kekerasan dan pembunuhannya.

Dia mulai mengunggah informasi yang dia kumpulkan ke akun Facebooknya, bermaksud untuk menyebarkan ideologi Negara Islam. Dia membuat banyak akun baru setiap kali diblokir oleh Facebook.

Interaksinya di dunia maya menumbuhkan simpatinya pada radikal. Dia menyepakati penggunaan kekerasan JAD pada pemerintah Indonesia untuk menetapkan hukum Islam di negara itu.

Dia juga mendukung pemboman bunuh diri karena mereka dapat membunuh lebih banyak "musuh Islam".
Pada pertengahan 2018, Anindia sepenuhnya mendukung kedua kelompok teror itu. JAD, jaringan ekstremis Indonesia yang bertanggung jawab atas beberapa serangan.

JAD membiayai kegiatannya melalui "amal keagamaan" dengan donasi yang dipublikasikan di media sosial.

Anindia menyumbang ke dua badan amal ini, mengirimkan 50 dolar Singapura langsung ke satu badan amal dan 80 dolar Singapura melalui teman-temannya.

Sebelum Anindia, ada Retno Hernayani yang divonis selama 18 bulan penjara pada bulan lalu, kemudianTurmini yang mendapat vonis tiga tahun sembilan bulan.

Ketiganya adalan WNI yang saat ini tengah menghadapi pengadilan Singapura atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara dua tahun karena Anindia adalah bagian dari kelompok asisten rumah tangga pertama di Singapura yang didakwa dan dihukum karena pendanaan terorisme, melansir Anadolu, Jumat (6/3).

Jaksa mengatakan bahwa ancaman terorisme adalah masalah keamanan utama di Singapura. Hukuman yang berat adalah pesan yang kuat untuk untuk mencegah orang yang berpikiran sama yang ingin mendukung terorisme melalui sarana keuangan.

Hakim Distrik Ong Luan Tze mengatakan: " Singapura tidak bisa mentolerir segala bentuk bantuan untuk terorisme dan saya setuju bahwa ... pencegahan harus diterapkan dengan kekuatan tanpa kompromi dalam kasus Anda."

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Katering Jemaah Haji Gunakan 70 Ton Bumbu Indonesia

Kamis, 09 Mei 2024 | 03:26

Jukir Liar di Minimarket akan Dijerat Sanksi Tipiring

Kamis, 09 Mei 2024 | 03:13

Pendukung Gembira Anies Nyagub Lagi

Kamis, 09 Mei 2024 | 03:02

Anies-Ahok Sulit Berduet

Kamis, 09 Mei 2024 | 02:39

Kasus TBC di Jakarta Masih Tinggi

Kamis, 09 Mei 2024 | 02:37

Kereta Cepat Whoosh Sediakan 28 Ribu Seat Per Hari Sambut Libur Panjang

Kamis, 09 Mei 2024 | 02:09

Cuaca saat Musim Haji Bisa Tembus 48-50 Derajat Celsius

Kamis, 09 Mei 2024 | 01:47

BTN Hormati Proses Hukum Nasabah Korban Investasi Bodong

Kamis, 09 Mei 2024 | 01:12

Anies Maju Pilgub Jakarta Pilihan Paling Rasional

Kamis, 09 Mei 2024 | 01:09

Ombudsman Garansi BTN Bertanggung Jawab soal Investasi Bodong

Kamis, 09 Mei 2024 | 00:51

Selengkapnya