Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Satu Buron Kasus Ilham Bintang Ditangkap, Ini Perannya

JUMAT, 06 MARET 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pegik alias P, terduga pelaku pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang berhasil ditangkap setelah sempat buron. Kini, polisi masih memburu satu DPO lagi berinisial A.

"Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan data target korban, yakni IB (Ilham Bintang)," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan peran tersangka Pegik dalam membantu membobol rekeningan milik Ilham Bintang, yakni dengan cara mencari data melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).


Setelah dapat, tersangka kemudian mencocokkan data rekening nasabah dan data kartu kredit melalui sebuah aplikasi khusus.

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Nomor kartu SIM Indosat Ilham Bintang sempat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 8 tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di antaranya membuat KTP palsu dan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya