Berita

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis/Net

Politik

KPI Minta Media Tidak Mendramatisir Pemberitaan Corona

JUMAT, 06 MARET 2020 | 10:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah corona, sejak Rabu (4/3). Surat edaran tersebut ditujukan kepada KPI daerah serta seluruh lembaga penyiaran nasional dan lokal.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyebutkan, pada prinsipnya KPI meminta media penyiaran berlaku proporsional atau tidak berlebihan dalam memberitakan wabah virus corona atau Covid 19 yang sudah menginfeksi dua warga Indonesia.

Hal itu juga menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi di beberapa media penyiaran yang bila tidak diingatkan, berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.


"Kita berharap presenter, reporter dan host menggunakan diksi secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti karena bisa menimbulkan persepsi publik yang memicu kepanikan," kata Yuliandre, Jumat (6/3).

Bila media penyiaran senantiasa berlaku profesional dan proporsional berpegang pada kode etik dan mengedepankan edukasi dalam pemberitaannya, Yuliandre yakin masyarakat justru merasa tercerahkan, tidak panik, tidak sampai memborong masker, apalagi sembako.

"Ingat, kode etik jurnalistik harus terus dipegang dalam setiap pemberitaan. Misalnya dalam memilih nara sumber, saya kira teman-teman media tentu paham betul bahwa mereka harus selektif. Narasumber mesti kredibel atau sesuai kepakarannya sehingga tidak membuat informasi jadi terdistrosi," kata mantan Presiden Komisi Penyiaran Dunia ini.

Informasi yang disajikan harus bisa dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi. Lalu, tidak menyiarkan informasi dari media sosial, kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya.

"Jangan sampai mengekspose identitas pasien dan jangan pula mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita karena bisa berdampak ke hak privasi dan psikologis mereka," imbuhnya.

Dalam menyampaikan data-data tentang wabah virus korona juga mesti berimbang dan dari sumber yang kredibel. "Jika hendak menyampaikan angka kematian, harus pula diikuti persentase kesembuhan," tambahnya.

Mantan Duta Muda Unesco itu juga mendorong media menayangkan iklan layanan masyarakat tentang virus korona yang berisikan cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.

Agar tidak ada pihak memanfaatkan situasi terkait virus korona ini, Andre juga mendorong media menginformasikan sanksi bagi pelaku seperti spekulan masker dan hand sanitizer yang bisa diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 miliar, sebagaimana diatur UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Informasi tersebut bisa membantu penegak hukum untuk menindak para pelaku yang memanfaat situasi wabah virus yang tengah dihadapi masyarakat global ini," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya