Berita

Konflik Afganistan/Net

Dunia

ICC Usut Kejahatan Perang Di Afganistan, AS Geram

JUMAT, 06 MARET 2020 | 08:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan segera mengusut adanya kejahatan perang di Afganistan, baik oleh pasukan Taliban, militer Afganistan, maupun Amerika Serikat.

Keputusan ini berselang beberapa hari setelah AS dan Taliban menyepakati perjanjian damai di mana negeri Paman Sam akan menarik tentaranya dari Afganistan.

"Majelis banding menganggap pantas untuk mengesahkan penyelidikan," ujar Ketua Hakim ICC di Den Haag, Piotr Hofmanski pada Kamis (5/3), dilansir Reuters.


Pasalnya, menurut Hofmanski pada 2017, jaksa penuntut telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini ada kejahatan perang di Afganistan dan ICC sendiri memiliki yuridiksi akan hal tersebut.

Merepons ini, Menteri Luar Negeri AS Mike Pimpeo dengan cepat mengutuk keputusan ICC dengan mengatakan itu adalah tindakapn lembaga politik yang tidak bertanggung jawab yang disamarkan sebagai badan hukum.

"Jauh lebih gegabah bagi keputusan ini untuk datang hanya beberapa hari setelah AS menandatangani perjanjian perdamaian bersejarah, kesempatab terbaik untuk perdamaian dalam satu generasi," ujar Pompeo.

"Amerika Serikat akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi warga negara kita dari pembangkang yang disebut pengadilan ini," lanjutnya.

Meski AS bukan anggota ICC, namun Afganistan termasuk. Kendati begitu, Afganistan selalu berpendapat setiap kejahatan perang harus dituntut secara domestik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Fatou Bensouda berusaha untuk mengusut kejahatan perang yang terjadi antara 2003 hingga 2014, termasuk dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban serta dugaan penyiksaan terhadap tahanan oleh otorias Afganistan dan pasukan AS juga CIA.

"Banyak korban kekejaman yang dilakukan dalam konteks konflik di Afghanistan akhirnya layak memiliki keadilan," kata Bensouda.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya