Berita

Konflik Afganistan/Net

Dunia

ICC Usut Kejahatan Perang Di Afganistan, AS Geram

JUMAT, 06 MARET 2020 | 08:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan segera mengusut adanya kejahatan perang di Afganistan, baik oleh pasukan Taliban, militer Afganistan, maupun Amerika Serikat.

Keputusan ini berselang beberapa hari setelah AS dan Taliban menyepakati perjanjian damai di mana negeri Paman Sam akan menarik tentaranya dari Afganistan.

"Majelis banding menganggap pantas untuk mengesahkan penyelidikan," ujar Ketua Hakim ICC di Den Haag, Piotr Hofmanski pada Kamis (5/3), dilansir Reuters.


Pasalnya, menurut Hofmanski pada 2017, jaksa penuntut telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini ada kejahatan perang di Afganistan dan ICC sendiri memiliki yuridiksi akan hal tersebut.

Merepons ini, Menteri Luar Negeri AS Mike Pimpeo dengan cepat mengutuk keputusan ICC dengan mengatakan itu adalah tindakapn lembaga politik yang tidak bertanggung jawab yang disamarkan sebagai badan hukum.

"Jauh lebih gegabah bagi keputusan ini untuk datang hanya beberapa hari setelah AS menandatangani perjanjian perdamaian bersejarah, kesempatab terbaik untuk perdamaian dalam satu generasi," ujar Pompeo.

"Amerika Serikat akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi warga negara kita dari pembangkang yang disebut pengadilan ini," lanjutnya.

Meski AS bukan anggota ICC, namun Afganistan termasuk. Kendati begitu, Afganistan selalu berpendapat setiap kejahatan perang harus dituntut secara domestik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Fatou Bensouda berusaha untuk mengusut kejahatan perang yang terjadi antara 2003 hingga 2014, termasuk dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban serta dugaan penyiksaan terhadap tahanan oleh otorias Afganistan dan pasukan AS juga CIA.

"Banyak korban kekejaman yang dilakukan dalam konteks konflik di Afghanistan akhirnya layak memiliki keadilan," kata Bensouda.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya