Berita

Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Penyidikan Selesai, Berkas Perkara Saeful Bahri Akan Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

KAMIS, 05 MARET 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (5/3) penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Saeful Bahri.

Sehingga, berkas dan tersangka Saeful Bahri akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat (6/3) besok.

"Hari ini informasi dari penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap II ya," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3) malam.

Ali menambahkan, penyidik baru menyerahkan tersangka pemberi suap kepada tersangka Wahyu Setiawan baru Saeful Bahri lantaran tersangka Harun Masiku hingga saat ini masih buron.

"Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya karena memang sampai hari ini penyidik masih mencari keberadaan dari tersangka HAR untuk kemudian ditangkap," jelas Ali.

Sedangkan untuk dua tersangka penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, penyidik masih melanjutkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Namun kemudian, berkas berjalan sampai hari ini untuk empat tersangka. Jadi yang dua tersangka sebagai penerima dilanjutkan untuk diperdalam lebih lanjut untuk pemberinya sudah lengkap dan akan dilakukan penyerahan oleh penyelidik ke penuntut umum KPK," terang Ali.

Nantinya kata Ali, Saeful Bahri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah Jaksa KPK melengkapi surat dakwaan selama 14 hari kerja.

"Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan," pungkas Ali.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya