Berita

Polda Kepri temukan kasus dugaan penimbunan masker/Istimewa

Presisi

Polda Kepri Kembali Temukan Penimbun Masker, Kali Ini Produknya Dari China

KAMIS, 05 MARET 2020 | 19:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gudang penimbunan masker kembali ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Operasi ini tak lama setelah pengungkapan kasus serupa di gudang milik PT ESM di Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu kemarin (4/3).

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan, kali ini jajarannya melakukan sidak di apotek kawasan Nagoya, Kota Batam serta PT SJL di Orchid Busines Centre, Batam.

Dari operasi ini, Polda Kepri berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Sidak diawali dari apotek Budi Farma Nagoya. Di sana polisi tak menemukan stok masker. Kondisi ini sudah terjadi hampir satu bulan di apotek tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis, jajaran Polda Kepulauan Riau langsung melacak pemasok masker.

"Di apotek ini tidak ditemukan stok atau pun ketersediaan masker selama hampir satu bulan, diduga dari distributor ada penimbunan," kata Harry kepada wartawan, Kamis (5/3).

Aparat kemudian mendatangi PT SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam, selaku distributor masker. Di sana ditemukan 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dan tidak memiliki izin edar.

"Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Hanny Hidayat menemukan dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan," jelas Harry.

Dari 6.130 kotak masker yang ditemukan, masing-masing kotak berisi 50 lembar dan 100 lembar bermerk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop, dan paper face mask 1 play.

"Keseluruhan masker berasal dari negara China dan sampai dengan hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL," tandas Harry.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No 36/2009 tentang kesehatan. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya