Berita

Polda Kepri temukan kasus dugaan penimbunan masker/Istimewa

Presisi

Polda Kepri Kembali Temukan Penimbun Masker, Kali Ini Produknya Dari China

KAMIS, 05 MARET 2020 | 19:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gudang penimbunan masker kembali ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Operasi ini tak lama setelah pengungkapan kasus serupa di gudang milik PT ESM di Komplek Inti Batam Business dan Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu kemarin (4/3).

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan, kali ini jajarannya melakukan sidak di apotek kawasan Nagoya, Kota Batam serta PT SJL di Orchid Busines Centre, Batam.

Dari operasi ini, Polda Kepri berhasil menemukan ribuan kotak masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Sidak diawali dari apotek Budi Farma Nagoya. Di sana polisi tak menemukan stok masker. Kondisi ini sudah terjadi hampir satu bulan di apotek tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis, jajaran Polda Kepulauan Riau langsung melacak pemasok masker.

"Di apotek ini tidak ditemukan stok atau pun ketersediaan masker selama hampir satu bulan, diduga dari distributor ada penimbunan," kata Harry kepada wartawan, Kamis (5/3).

Aparat kemudian mendatangi PT SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam, selaku distributor masker. Di sana ditemukan 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dan tidak memiliki izin edar.

"Dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Hanny Hidayat menemukan dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan," jelas Harry.

Dari 6.130 kotak masker yang ditemukan, masing-masing kotak berisi 50 lembar dan 100 lembar bermerk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop, dan paper face mask 1 play.

"Keseluruhan masker berasal dari negara China dan sampai dengan hari ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL," tandas Harry.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No 36/2009 tentang kesehatan. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya