Berita

KPK kembali dalami kasus korupsi di Bakamla/RMOL

Hukum

Kembali Usut Korupsi Pengadaan PTIT Di Bakamla, KPK Panggil Tersangka Leni Marlena

KAMIS, 05 MARET 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 kembali dilanjutkan.

Untuk itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Bakamla RI, Leni Marlena. Dalam kasus ini, Leni Marlena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RP (Rahardjo Pratjihno)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (5/3).

Rahardjo Pratjihno merupakan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT). Rahardjo juga telah ditahan KPK pada Selasa (14/1).

KPK sendiri telah menetapkan status tersangka terhadap Rahardjo Pratjihno bersama dua orang lainnya, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena dan anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Maruf pada 31 Juli 2019.

KPK menyebut adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar dalam kasus ini.

Kasus ini bermula pada 2016. Saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut. Kemudian Leni dan Juli diangkat menjadi Ketua dan Anggota ULP di Bakamla.

Pada tahun yang sama, ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016. Usulan anggaran ini dilakukan lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Pada Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran senilai Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar. PT CMIT kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2016, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum. Sehingga, diduga terjadi mark-up sebesar Rp 54 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Leni dan Juli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rahardjo dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya