Berita

Pasien Corona di China/Net

Politik

Pejabat Yang Bocorkan Data Pasien Bisa Dipenjara 9 Bulan

KAMIS, 05 MARET 2020 | 09:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) angkat bicara mengenai penanganan Covid-19. Khususnya, terkait perlindungan privasi dan kerahasiaan data pasien suspect maupun positif.  

Ketua MHKI Mahesa Paranadipa menegaskan bahwa setiap pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi hak asasi serta diatur dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Atas alasan itu dia menyarankan agar data yang disampaikan ke publik cukup melingkupi jenis kelamin pasien, umur pasien, dan jumlah pasien yang dirawat.


“Boleh juga, jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (5/3).

Menurutnya, ada sanksi yang bisa dikenakan jika membocorkan data pasien. Jika yang membocorkan adalah pejabat negara, maka bisa dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 sembilan bulan.

Sementara berdasarkan pasal 310 KUHP, siapapun yang mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan atau menghina orang lain di depan publik melalui media ataupun media sosial dapat dikenakan ancaman 9 bulan penjara. Sementara jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan.

“Untuk pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU 19/2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya