Berita

Iwa Karniwa (berkemeja putih) di sela-sela sidang/RMOL

Hukum

Iwa Karniwa Tuding Jaksa KPK Tidak Serius Hadirkan Alat Bukti Di Persidangan

KAMIS, 05 MARET 2020 | 01:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan penasihat hukumnya menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan alat bukti yang kuat dalam persidangan. Salah satunya terkait dengan alat peraga kampanye.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menunjukan sebuah foto spanduk bertuliskan “Berdoa dengan Hati Ikhlas untuk Jabar yang Lebih Baik”. Spanduk itulah yang ditengarai menjadi imbalan agar Iwa memperlancar dikeluarkannya persetujuan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

“Jaksa tidak serius memberikan alat bukti persidangan. Hanya mampu memperlihatkan foto spanduk lusuh,” ujar Iwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jabar.

Menurut Iwa, Jaksa KPK tidak mampu menghadirkan pembuat maupun pemasang spanduk untuk memperkuat alat bukti tersebut.

“Jaksa meyakini spanduk tersebut dipasang di lima Kota dan Kabupaten,” imbuh Iwa. Meski begitu, menurutnya, tidak ada detail lebih lanjut mengenai hal itu.

Sementara, Penasihat Hukum Iwa, Dadan Januar menyebutkan, dalam kesaksian anggota DPRD Bekasi Soleman mengaku telah membuat spanduk tersebut atas arahan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, pada saat bulan puasa atau sekitar Mei-Juni 2017.

“Dengan memakai uang Soleman sebesar Rp 20 juta dan sampai saat ini belum diganti oleh Waras,” ujar Dadan.

Meski begitu, pihaknya tetap beranggapan foto spanduk yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Foto yang diperlihatkan jaksa yang menyerupai banner dan dijadikan barang bukti nomor 144 dengan kondisi terlipat, kotor, lusuh, tidak jelas. Dengan kondisi tersebut kami beranggapan, jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti atau spanduk tersebut,” lanjutnya.

Terlebih, foto spanduk yang ditampilkan oleh Jaksa KPK menunjukan waktu sekitar Juni 2017. “Artinya spanduk dipasang sekitar bulan Mei atau Juni 2017. Sementara, penerimaan uang yang katanya untuk banner terjadi pada bulan Juli 2017. Maka, terjadi ketidaksesuaian waktu. Pembuatan spanduk tersebut menggunakan dana pribadi Soleman tidak berkaitan dengan perkara.” tutur Dadan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dan tidak menginginkan adanya replik (respon penggugat).

“Tetap pada tuntutan,” ujarnya usai ditanya Majelis Hakim. Selanjutnya, sidang putusan Iwa akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2020 mendatang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya