Berita

Iwa Karniwa (berkemeja putih) di sela-sela sidang/RMOL

Hukum

Iwa Karniwa Tuding Jaksa KPK Tidak Serius Hadirkan Alat Bukti Di Persidangan

KAMIS, 05 MARET 2020 | 01:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan penasihat hukumnya menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan alat bukti yang kuat dalam persidangan. Salah satunya terkait dengan alat peraga kampanye.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menunjukan sebuah foto spanduk bertuliskan “Berdoa dengan Hati Ikhlas untuk Jabar yang Lebih Baik”. Spanduk itulah yang ditengarai menjadi imbalan agar Iwa memperlancar dikeluarkannya persetujuan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

“Jaksa tidak serius memberikan alat bukti persidangan. Hanya mampu memperlihatkan foto spanduk lusuh,” ujar Iwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jabar.


Menurut Iwa, Jaksa KPK tidak mampu menghadirkan pembuat maupun pemasang spanduk untuk memperkuat alat bukti tersebut.

“Jaksa meyakini spanduk tersebut dipasang di lima Kota dan Kabupaten,” imbuh Iwa. Meski begitu, menurutnya, tidak ada detail lebih lanjut mengenai hal itu.

Sementara, Penasihat Hukum Iwa, Dadan Januar menyebutkan, dalam kesaksian anggota DPRD Bekasi Soleman mengaku telah membuat spanduk tersebut atas arahan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, pada saat bulan puasa atau sekitar Mei-Juni 2017.

“Dengan memakai uang Soleman sebesar Rp 20 juta dan sampai saat ini belum diganti oleh Waras,” ujar Dadan.

Meski begitu, pihaknya tetap beranggapan foto spanduk yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Foto yang diperlihatkan jaksa yang menyerupai banner dan dijadikan barang bukti nomor 144 dengan kondisi terlipat, kotor, lusuh, tidak jelas. Dengan kondisi tersebut kami beranggapan, jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti atau spanduk tersebut,” lanjutnya.

Terlebih, foto spanduk yang ditampilkan oleh Jaksa KPK menunjukan waktu sekitar Juni 2017. “Artinya spanduk dipasang sekitar bulan Mei atau Juni 2017. Sementara, penerimaan uang yang katanya untuk banner terjadi pada bulan Juli 2017. Maka, terjadi ketidaksesuaian waktu. Pembuatan spanduk tersebut menggunakan dana pribadi Soleman tidak berkaitan dengan perkara.” tutur Dadan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dan tidak menginginkan adanya replik (respon penggugat).

“Tetap pada tuntutan,” ujarnya usai ditanya Majelis Hakim. Selanjutnya, sidang putusan Iwa akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2020 mendatang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya