Berita

Barang bukti masker dan hand sanitizer/Net

Presisi

Polda Kepri Bongkar Penimbun 107 Karton Masker Dan 60 Dus Hand Sanitizer

RABU, 04 MARET 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menyampaikan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

"Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya," ujar Harry saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).


Harry menjelaskan, PT ESM bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan perlengkapannya.

Termasuk juga perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan surat izin usaha perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer. Di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang dimiliki.

"Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku direktur, DD selaku general manager dan H selaku komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni 57 karton masker merek Jackson Safety R10 dan lima karton masker jenis N95.

Sembilan karton masker merek 3M, 20 karton merek Drager, 16 karton merek Active Carbon Mask dengan total 107 karton. Serta 60 botol hand sanitizer merek Jhonson Profesional.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 Miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya