Berita

Barang bukti masker dan hand sanitizer/Net

Presisi

Polda Kepri Bongkar Penimbun 107 Karton Masker Dan 60 Dus Hand Sanitizer

RABU, 04 MARET 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menyampaikan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

"Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya," ujar Harry saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).


Harry menjelaskan, PT ESM bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan perlengkapannya.

Termasuk juga perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan surat izin usaha perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer. Di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang dimiliki.

"Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku direktur, DD selaku general manager dan H selaku komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni 57 karton masker merek Jackson Safety R10 dan lima karton masker jenis N95.

Sembilan karton masker merek 3M, 20 karton merek Drager, 16 karton merek Active Carbon Mask dengan total 107 karton. Serta 60 botol hand sanitizer merek Jhonson Profesional.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 Miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya