Berita

Barang bukti masker dan hand sanitizer/Net

Presisi

Polda Kepri Bongkar Penimbun 107 Karton Masker Dan 60 Dus Hand Sanitizer

RABU, 04 MARET 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menyampaikan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

"Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya," ujar Harry saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).


Harry menjelaskan, PT ESM bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan perlengkapannya.

Termasuk juga perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan surat izin usaha perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer. Di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang dimiliki.

"Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku direktur, DD selaku general manager dan H selaku komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni 57 karton masker merek Jackson Safety R10 dan lima karton masker jenis N95.

Sembilan karton masker merek 3M, 20 karton merek Drager, 16 karton merek Active Carbon Mask dengan total 107 karton. Serta 60 botol hand sanitizer merek Jhonson Profesional.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 Miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya