Berita

Barang bukti masker dan hand sanitizer/Net

Presisi

Polda Kepri Bongkar Penimbun 107 Karton Masker Dan 60 Dus Hand Sanitizer

RABU, 04 MARET 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menyampaikan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

"Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya," ujar Harry saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).


Harry menjelaskan, PT ESM bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan perlengkapannya.

Termasuk juga perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan surat izin usaha perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer. Di mana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang dimiliki.

"Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku direktur, DD selaku general manager dan H selaku komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni 57 karton masker merek Jackson Safety R10 dan lima karton masker jenis N95.

Sembilan karton masker merek 3M, 20 karton merek Drager, 16 karton merek Active Carbon Mask dengan total 107 karton. Serta 60 botol hand sanitizer merek Jhonson Profesional.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 Miliar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya