Berita

Masyarakat Iran menggunakan masker untuk menghindari infeksi virus corona/Net

Dunia

Pengadilan Iran: Pelaku Penimbun Masker Hingga Hand Sanitizer Akan Dihukum Mati

RABU, 04 MARET 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Iran akan menghukum pelaku penimbun masker hingga hand sanitizer karena dianggap korupsi dan mengganggu perekonomian nasional.

Pemerintah Iran juga mengumumkan perusahaan-perusahaan yang memproduksi disinfektan untuk meningkatkan produksinya sebanyak setidaknya dua kali lipat sebagai respons meningkatnya permintaan pasar.

Selasa (3/3), Menteri Perindustrian, Tambang, dan Perdagangan, Reza Rahmani mengatakan pemerintah telah memberi wewenang kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk meningkatkan jumlah produksi deterjen, disinfektan, dan produk-produk kebersihan lainnya guna melawan wabah virus corona baru (Covid-19).


Selain itu, peningkatan substansial juga dilakukan pemerintah untuk produksi masker, hand sanitizer, dan sarung tangan sekali pakai sejak awal Februari.

Awalnya, dimuat Press TV, Iran sendiri sempat kekurangan pasokan barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pasar. Namun, pemerintah dengan segera mengatasinya dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan impor.

Merepons fenomena penimbunan dan penyelundupan pasokan barang-barang tersebut, jurubicara Pengadilan Iran, Gholam-Hossein Esmaili mengatakan para pelaku akan mendapatkan hukuman mati dengan tuduhan menyebarkan korupsi.

Hukuman paling minimal, kata Esmaili adalah hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun karena mengganggu perekonomian.

Menurut data dari World Meter pada Rabu (4/3), total kasus corona di Iran saat ini mencapai 2.336 orang dengan 77 meninggal dunia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya