Berita

Masyarakat Iran menggunakan masker untuk menghindari infeksi virus corona/Net

Dunia

Pengadilan Iran: Pelaku Penimbun Masker Hingga Hand Sanitizer Akan Dihukum Mati

RABU, 04 MARET 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Iran akan menghukum pelaku penimbun masker hingga hand sanitizer karena dianggap korupsi dan mengganggu perekonomian nasional.

Pemerintah Iran juga mengumumkan perusahaan-perusahaan yang memproduksi disinfektan untuk meningkatkan produksinya sebanyak setidaknya dua kali lipat sebagai respons meningkatnya permintaan pasar.

Selasa (3/3), Menteri Perindustrian, Tambang, dan Perdagangan, Reza Rahmani mengatakan pemerintah telah memberi wewenang kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk meningkatkan jumlah produksi deterjen, disinfektan, dan produk-produk kebersihan lainnya guna melawan wabah virus corona baru (Covid-19).


Selain itu, peningkatan substansial juga dilakukan pemerintah untuk produksi masker, hand sanitizer, dan sarung tangan sekali pakai sejak awal Februari.

Awalnya, dimuat Press TV, Iran sendiri sempat kekurangan pasokan barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pasar. Namun, pemerintah dengan segera mengatasinya dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan impor.

Merepons fenomena penimbunan dan penyelundupan pasokan barang-barang tersebut, jurubicara Pengadilan Iran, Gholam-Hossein Esmaili mengatakan para pelaku akan mendapatkan hukuman mati dengan tuduhan menyebarkan korupsi.

Hukuman paling minimal, kata Esmaili adalah hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun karena mengganggu perekonomian.

Menurut data dari World Meter pada Rabu (4/3), total kasus corona di Iran saat ini mencapai 2.336 orang dengan 77 meninggal dunia.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya