Berita

Ilustrasi Virus Corona/Net

Hukum

Komisi I: Mestinya Negara Bisa Melindungi Kerahasiaan Data Pribadi

RABU, 04 MARET 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL. Identitas dan data pribadi dua WNI yang terpapar virus corona (covid-19) telah tersebar ke publik. Hal ini menimbulkan keprihatinan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kementerian Kesehatan telah mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati privasi pasien corona. Terutama kepada media untuk tidak menuliskan indentitas mereka.  

Hal ini juga menjadi perhatian serius Komisi I DPR. Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR Charles Honoris menilai bocornya data pribadi pasien merupakan pelanggaran hak privasi warga negara.


"Tersebarluasnya data pribadi (misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dsb) pasien Corona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara," kata Charles kepada wartawan, di komplek DPR, Senayan, Selasa (3/3).

Ia mengingatkan, mestinya negara bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran tersebut.

Charles menyebutkan, di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan diatur sanksi bagi pelanggaran terhadap keamanan data pribadi warga negara. Termasuk, mereka yang membocorkan data pribadi pasien.

Termasuk juga didalamnya akan dirumuskan sanksi baik administratif maupun pidana, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles.

Merujuk pada Pasal 54 Ayat 2 UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyebar data milik institusi dapat dijerat hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Saat ini, Polri telah merespon atas penyebaran identitas warga yang terjangkit virus corona tersebut.

Polri akan menyelidiki pelaku awal penyebar identitas karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Ya (melanggar hukum). Kita akan lakukan penyelidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada media, di Jakarta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya