Berita

Ilustrasi Virus Corona/Net

Hukum

Komisi I: Mestinya Negara Bisa Melindungi Kerahasiaan Data Pribadi

RABU, 04 MARET 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL. Identitas dan data pribadi dua WNI yang terpapar virus corona (covid-19) telah tersebar ke publik. Hal ini menimbulkan keprihatinan pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Kementerian Kesehatan telah mengingatkan kepada semua pihak agar menghormati privasi pasien corona. Terutama kepada media untuk tidak menuliskan indentitas mereka.  

Hal ini juga menjadi perhatian serius Komisi I DPR. Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR Charles Honoris menilai bocornya data pribadi pasien merupakan pelanggaran hak privasi warga negara.


"Tersebarluasnya data pribadi (misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dsb) pasien Corona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara," kata Charles kepada wartawan, di komplek DPR, Senayan, Selasa (3/3).

Ia mengingatkan, mestinya negara bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran tersebut.

Charles menyebutkan, di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan diatur sanksi bagi pelanggaran terhadap keamanan data pribadi warga negara. Termasuk, mereka yang membocorkan data pribadi pasien.

Termasuk juga didalamnya akan dirumuskan sanksi baik administratif maupun pidana, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles.

Merujuk pada Pasal 54 Ayat 2 UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyebar data milik institusi dapat dijerat hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Saat ini, Polri telah merespon atas penyebaran identitas warga yang terjangkit virus corona tersebut.

Polri akan menyelidiki pelaku awal penyebar identitas karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Ya (melanggar hukum). Kita akan lakukan penyelidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada media, di Jakarta.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya