Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Kesehatan

Jokowi Ingatkan Media Untuk Hormati Privasi Pasien Virus Corona

RABU, 04 MARET 2020 | 09:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ditemukannya kasus virus corona di Depok telah menimbulkan kehebohan. Tak urung, segala hal terkait pasien dikulik habis dan menjadi konsumsi publik.

Dalam pertemuan dengan pers di teras Veranda, Istana Merdeka Jakarta, Selasa (3/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar identitas dan privasi pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 tersebut dilindungi dengan baik.

“Kepada kedua pasien yang kemarin saya sampaikan, kasus 1 dan kasus 2, saya perintahkan ke Menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit, agar pejabat pemerintah itu tidak membuka privasi pasien,” kata Jokowi.


Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan semua pihak harus menghormati kode etik dan hak-hak pribadi pasien.

Tidak hanya mengingatkan rumah sakit, ia juga mengingatkan media yang membuat pemberitaan.

“Media juga harus menghormati privasi mereka (pasien) sehingga secara psikologi mereka tidak tertekan, dan bisa segera pulang dan sembuh kembali,” ujar Jokowi.
Diketahui, identitas dua WNI tersebut tersebar dengan bebas dan dapat diakses oleh siapa pun di media sosial. Untuk itu, Presiden meminta jajarannya agar hal tersebut segera ditangani.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, yang juga jubir penanganan virus corona di Indonesia, menyebut identitas pasien virus corona adalah rahasia medis.

"Ini yang tolong dipegang, ada rahasia medis tidak boleh mengekspos nama pasien," kata Yuri.

Yuri menegaskan, kerahasiaan identitas pasien virus corona dan rumah sakit juga dilakukan di luar negeri. Bahkan hal itu juga berlaku bagi WNI yang positif virus corona di Singapura dan Jepang.

Terkait hal itu, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kemenhumkam.

"Ada, ada (sanksi). Kementerian Kumham (Kemenkumham), Kominfo tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke Presiden bahwa akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," terangnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya