Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Kesehatan

Jokowi Ingatkan Media Untuk Hormati Privasi Pasien Virus Corona

RABU, 04 MARET 2020 | 09:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ditemukannya kasus virus corona di Depok telah menimbulkan kehebohan. Tak urung, segala hal terkait pasien dikulik habis dan menjadi konsumsi publik.

Dalam pertemuan dengan pers di teras Veranda, Istana Merdeka Jakarta, Selasa (3/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar identitas dan privasi pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 tersebut dilindungi dengan baik.

“Kepada kedua pasien yang kemarin saya sampaikan, kasus 1 dan kasus 2, saya perintahkan ke Menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit, agar pejabat pemerintah itu tidak membuka privasi pasien,” kata Jokowi.


Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan semua pihak harus menghormati kode etik dan hak-hak pribadi pasien.

Tidak hanya mengingatkan rumah sakit, ia juga mengingatkan media yang membuat pemberitaan.

“Media juga harus menghormati privasi mereka (pasien) sehingga secara psikologi mereka tidak tertekan, dan bisa segera pulang dan sembuh kembali,” ujar Jokowi.
Diketahui, identitas dua WNI tersebut tersebar dengan bebas dan dapat diakses oleh siapa pun di media sosial. Untuk itu, Presiden meminta jajarannya agar hal tersebut segera ditangani.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, yang juga jubir penanganan virus corona di Indonesia, menyebut identitas pasien virus corona adalah rahasia medis.

"Ini yang tolong dipegang, ada rahasia medis tidak boleh mengekspos nama pasien," kata Yuri.

Yuri menegaskan, kerahasiaan identitas pasien virus corona dan rumah sakit juga dilakukan di luar negeri. Bahkan hal itu juga berlaku bagi WNI yang positif virus corona di Singapura dan Jepang.

Terkait hal itu, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kemenhumkam.

"Ada, ada (sanksi). Kementerian Kumham (Kemenkumham), Kominfo tadi sudah berkoordinasi juga lapor ke Presiden bahwa akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," terangnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya