Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Diperlakukan Sebagai Budak, Pasutri Pembantu Minta Tolong Dibebaskan

RABU, 04 MARET 2020 | 05:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sepasang suami istri mengeluhkan sikap sang majikan, lantaran mengalami perbudakan hingga pemukulan hingga babak belur.

Peristiwa tersebut berawal dari korban Achmad Yanuardi bersama sang istri melamar kerja ke tempat terduga pelaku berinisial LW. Dimana Achmad menjadi sopir sedangkan sang istri menjadi pembantu.

Saat informasi lowongan kerja yang diketahui dari internet gaji yang ditawarkan adalah Rp 6 sampai Rp 7 juta per bulan. Namun dalam berproses Ahmad hanya mendapat Rp 750 ribu dan istrinya 350 ribu per bulan.


Achmad dan istri sudah berusaha untuk keluar karena tidak tahan terus diperbudak dan takut tewas di tangan majikan yang otoriter. Namun terbentur kontrak kerja yang sudah ditanda tangani. Yakni siap bekerja sebagai sopir dan mematuhi segala peraturuan di rumah majikannya di kawasan Bintaro.

Selain itu dalam kontrak kerja disepakati tidak bakal berhenti kerja sebelum dua tahun, terhitung mulai 31 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2022.

"Baru jalan dua bulan ini. Kalau ada kesalahan kakak saya itu babak belur dipukul," kata Dewi Indah Lestari, kakak korban kepada wartawan, Selasa (3/3).

Dewi mengaku mengetahui peristiwa yang dialami oleh sang kakak lewat pesan singkat Watshap. Bahkan sempat dilihat langsung kondisi Achmad seperti sedang mengalami kesakitan lantaran berjalan saja pun harus ditopang oleh istrinya.

"Suami saya yang ke sana (tempat kejadian perkara), pas di sana kakak saya juga mau jalan saja harus dituntun istrinya," lanjut Dewi.

Pada kesempatan ini, Dewi meminta bantuan ke tim kuasa hukum guna mendampingi mereka agar dapat mengeluarkan sang kakak dari perbudakan dan penyiksaan yang dilakukan oleh terduga  LW.

"Saya mau minta bantuan keadilan untuk keluarga saya biar kaka saya bisa keluar dari rumah itu," tandasnya.

Sementara itu, Supendi Hasyim  pengacara yang mendampingi Dewi di kantor mengatakan bahwa hal yang dialami oleh Achmad dan sang istri merupakan tindakan perbudakan.

Sesuai informasi yang didapat, Achmad menduga  ada sekitar 30 orang karyawan yang bekerja di rumah LW kerap mendapat perlakuan yang sama apabila melakukan kesalahan.

Untuk itu, saat ini pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah khusus untuk proses selanjutnya.

"Kami dengan tim kuasa hukum siap membantu, katanya ada 30 karyawan di rumah itu. Kami akan bantu sesuai profesi kami sebagai advokad. Mudah-mudahan kalau terbuka tidak terulang kembali seperti ini," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya