Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Prodem: Negara Jangan Sampai Kalah Dengan Korporasi

RABU, 04 MARET 2020 | 03:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Satyo Purwanto meminta agar negara tak boleh kalah atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan pabrik dan uang retensi (jaminan pemeliharaan) yang dilakukan oleh PT Panca Amara Utama (PAU) milik Boy Thohir.

“Dalam masalah ini negara jangan sampai kalah dengan korporasi,” kata Satyo saat dihubungi, Selasa (3/3).

Komeng -sapaan akrabnya- menjelaskan, aparat penegak hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus berpihak kepada negara lantaran kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini menyangkut dengan PT Rekayasa Industri anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang merupakan BUMN.


“Harusnya Polisi berpihak, karena ini menyangkut aset negara kan sudah ada laporan polisi dari Rekind juga,” ujar Komeng.

Komeng menyerankan, jika kemudian Polri dinilai lamban, maka perusahaan juga harus membuat laporan kepada aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Intinya negara jangan sampai kalah, dengan korporasi, karena keuntungan Rekind (PT Rekayasa Industri) itu ada bagian dari rakyat, jangan diambil,” tekan aktivis 1998 ini.

Sebelumnya Rekind telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/2705/V/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 2 Mei 2019.

Tak hanya itu, pihak Rekind juga telah mengirimkan surat permohonan penanganan kasus Proyek Banggai Ammonia Plant (BAP) itu kepada Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) Mabes Polri melalui surat bernomor 192/10000-LT/06/2019 tertanggal 11 Juni 2019.

Adapun duduk perkara antara PT PAU milik Boy Thohir dengan Rekayasa Industri  lantaran soal pencairan uang jaminan pelaksana (ferformance bond) Rekind oleh PT PAU sebesar 56 juta miliar dolar AS (765 miliar) padahal Rekind tidak menyetujui pencairan tersebut karena PT PAU dianggap wanprestasi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya