Berita

Penandatanganan perjanjian damai antara AS dan Taliban/Net

Dunia

Iran Tantang AS Atas Legalitas Posisinya Dalam Perjanjian Damai Dengan Taliban

MINGGU, 01 MARET 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Iran menantang Amerika Serikat untuk memberikan Hukum Internasional yang sesuai atas ditandatanganinya perjanjian damai dengan Taliban.

Minggu (1/3), Kementerian Luar Negeri Iran mengungkapkan AS tidak memiliki posisi hukum untuk memutuskan nasib Afganistan. Pernyataan itu merupakan respons atas dicapainya kesepakatan antara AS dan Taliban setelah 11 hari bernegosiasi.

Dimuat IRNA, Iran percaya perdamaian abadi di Afganistan hanya dapat tercipta melalui pembicaraan intra-Afganistan yang dihadiri oleh kelompok-kelompok politik di sana, termasuk Taliban, serta mempertimbangkan negara-negara tetangga.


Lebih lanjut, Iran juga mendukung langkah penatikan pasukan asing dari Afganistan. Menurut Iran, kehadiran pasukan asing adalah ilegal dan menjadi salah satu kontributor utama perang di negara tersebut.

Dengan begitu, Iran menentang upaya AS untuk melegitimasi kehadiran pasukannya.

"AS tidak memiliki posisi hukum untuk menandatangani perjanjian damai atau untuk memutuskan situasi masa depan Afghanistan," kata kementerian.

"Kami percaya PBB menikmati potensi yang baik untuk memfasilitasi negosiasi intra-Afghanistan serta untuk memantau dan menjamin implementasi perjanjian yang dicapai," lanjut pernyataan tersebut.

Perjanjian antara Taliban dan AS sendiri ditandatangani pada hari Sabtu (29/2) oleh Perwakilan Khusus AS untuk Rekonsiliasi Afghanistan, Zalmy Khalilzad dan perwakilan Taliban Abdul Ghani Baradar di hadapan perwakilan dari 30 negara.

Setelah perjanjian ditandatangani, Baradar berterima kasih kepada Iran, Cina, Rusia, Uzbekistan, Indonesia, dan Norwegia karena membantu proses perdamaian.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya