Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Hikmahanto Juwana: Pemerintah Harus Buktikan Secara Ilmiah Tidak Ada Corona Di Indonesia

SABTU, 29 FEBRUARI 2020 | 12:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mempertanyakan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melarang orang-orang asal Indonesia memasuki negaranya karena Virus Covid 19, mengingat di Indonesia tidak ada kasus.

Regulator penerbangan Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil India (DGCA) juga telah memerintahkan menyeleksi penumpang asal Indonesia.

Bahkan Departemen Kesehatan Australia mengelompokkan mereka yang pernah berkunjung ke Indonesia untuk diwaspadai mengingat banyak warga China yang berkunjung ke Indonesia, meski lagi-lagi tidak ada kasus yang dilaporkan di Indonesia.


Singapura pun menghentikan sejumlah penerbangan ke Indonesia, meski tidak memberi pengumuman atau mengelompokkan Indonesia sebagai negara yang terjangkit Covid 19.

Bukannya tidak mungkin jumlah negara yang melarang orang yang berasal maupun penah berkunjung ke Indonesia untuk memasuki negara mereka akan meningkat. Kalaupun tidak melarang, mereka harus dikarantina selama 14 hari.

Demikian disampaikan gurubesar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana dalam keterangan resmi, Sabtu (29/2).

Melihat perkembangan ini, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah harus gencar melakukan bantahan bahwa Indonesia benar-benar terbebas dari Covid 19.

Bantahan pemerintah tentu tidak bisa dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat non-ilmiah, seperti doa masyarakat Indonesia. Bantahan harus dilakukan atas dasar alasan ilmiah dan telah teruji.

Menurutnya, bila pemerintah tidak mampu melakukan bantahan dengan alasan ilmiah, maka pemerintah harus bekerja keras untuk bisa mendeteksi adanya kasus Covid 19 di Indonesia.

"Bila tidak maka akan muncul ketidakpercayaan dari masyarakat internasional, bahkan masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini karena pemerintah akan dianggap gagal dalam melindungi masyarakat," terang Hikmahanto Juwana.

Dirjen WHO dalam pernyataannya pada 27 Februari 2020 mengkritik adanya negara yang terlalu percaya diri tidak adanya kasus Covid 19. Kritikannya: "No country should assume it won’t get cases. That could be a fatal mistake, quite literally (Tidak seharusnya ada negara yang mengasumsikan bahwa mereka tidak mendapat kasus. Hal tersebut bisa menjadi kesalahan fatal, dalam arti sebenarnya)".

Hikmahanto Juwana berharap kritik tersebut bukan dialamatkan kepada Indonesia.

"Mudah-mudahan kritik Dirjen WHO di atas tidak ditujukan ke Indonesia," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya